Gambar : Pondok Edukasi Desa Pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa...
Gambar : Pondok Edukasi Desa
Pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Kemudian pasal 115 PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa menyatakan perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Disamping itu, perencanaan pembangunan Desa memberikan arah kepada Kepala Desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencapai visi dan misi Desa, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta pengelolaan sumber daya yang dimilikinya.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.