Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Prinsip Partisipatif pada Pembangunan Desa

Oleh : CANDRA FAJRI ANANDA Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menempatkan pembangunan desa sebagai bag...

Oleh : CANDRA FAJRI ANANDA

Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menempatkan pembangunan desa sebagai bagian terpenting dalam perwujudan cita-cita pembangunan.



Perkembangan dana desa sangatlah signifikan, dari Rp20,7 triliun di tahun 2015 menjadi sekitar Rp47 triliun di 2016. Semangat Nawacita yang melandasi dasar pemerintahan Jokowi-JK mengamanatkan pembangunan dari pinggiran, yang berarti dimulai dari desa, perbatasan atau Indonesia bagian timur.

Dengan demikian, pembangunan desa merupakan strategi utama pembangunan yang berorientasi pada pemerataan dan ramah terhadap lapangan kerja yang selama ini agak terpinggirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2016 mencapai 4,9% atau di bawah target keseluruhan tahun ini yang sebesar 5,3%.

Tentu saja dengan pencairan anggaran di kementerian dan lembaga, termasuk dana desa, pertumbuhan ekonomi di kuartal berikutnya akan bisa digenjot lagi dengan harapan tingkat inflasi bisa dipertahankan di bawah 5%. Selain itu, angka gini ratio kita masih relatif cukup besar. Sebagai angka penunjuk ketimpangan, gini ratio yang besar menunjukkan ketimpangan jumlah orang berpendapatan rendah dan tinggi yang makin melebar.

Oleh karena itu, sangat diperlukan pendanaan pemerintah yang besar dan diperuntukkan bagi yang lemah, dalam hal ini kelompok miskin, serta wilayah yang tertinggal, terutama wilayah perdesaan.

Dari pertimbangan itu bisa dikatakan betapa pentingnya dana desa untuk mendorong munculnya usaha-usaha baru di desa, lapangan kerja baru untuk menampung masyarakat yang telah melakukan kegiatan pertanian (off season), serta perbaikan infrastruktur desa seperti jalan desa, jembatan, listrik desa serta irigasi.

Supply Side Economy?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bagaimana pemerintah desa memegang kekuasaan penuh untuk menentukan serta melaksanakan arah dan strategi pembangunan desanya. Dana desa diberikan tentunya untuk mendukung semangat tersebut. Beberapa pertanyaan muncul, terutama tentang kesiapan sumber daya manusia (SDM) di desa, pengembangan kelembagaan serta perencanaan yang harus dibangun berbasis partisipatif.

Kalau kita baca dan analisis UU Nomor 6 Tahun 2014, pemerintahan desa mirip dengan pemerintahan kota/kabupaten yang diperkecil areanya. Seluruh aktivitas pemerintahannya sama, baik dalam hal melayani masyarakat maupun yang sifatnya menghasilkan penerimaan desa. Sebagai daerah otonom, pemerintah desa boleh memanfaatkan dana desa yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat desa itu sendiri.

Untuk itu, pemerintahan desa perlu memiliki APBDes, RPJMDes serta lembaga legislatif yang bertugas mewakili preferensi masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bersama, pengadaan aparat desa sering kali dilakukan tanpa ada seleksi yang ketat dan lebih banyak berasal dari lingkaran keluarga maupun turuntemurun sehingga berdampak pada kualitas keluaran kebijakan yang dihasilkan, apakah dalam bentuk perencanaan, regulasi yang dibuat maupun penganggarannya.

Sampai saat ini, berdasarkan program tahun 2015, sebagian program yang dihasilkan oleh pemerintahan desa lebih bersifat pada peningkatan produksi (supply side), apakah di sektor pertanian, UKMK maupun sektor jasa. Jika dalam satu wilayah ada 10 desa dan semuanya memproduksi barang maupun jasa yang sama, bisa dibayangkan bagaimana produk mereka ini bisa meningkatkan pendapatan pengusahanya serta diserap oleh pasar.

Untuk itu peran pendamping sangat penting, khususnya untuk menggeser produk dari ekonomi desa tersebut, dari prinsip memproduksi (supply side) bergeser pada permintaan pasar (market driven). Untuk itu, pendamping perlu memiliki hubungan vertikal yang baik dengan pemerintah kabupaten/ kota sekaligus memiliki hubungan yang baik dengan sesama pendamping (horizontal) dari desa-desa sekitar.

Desa sebagai Wilayah Ekonomi

Melihat fenomena tersebut di atas, sangat diperlukan pendekatan pembangunan yang berbeda, tidak seperti wilayah ekonomi kabupaten/kota yang sangat membutuhkan investasi swasta dan mengagungkan pertumbuhan ekonomi. Desa sebagai wilayah ekonomi, perlu memiliki tujuan dan pendekatan yang khas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa.

UU Desa mengamanatkan pentingnya partisipasi di dalam pendekatan perencanaan pembangunan desa. Dalam level tertentu, pendekataninimemerlukankualitas SDM sebagai syarat untuk menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang baik. Dalam praktiknya, untuk mendapatkan SDM yang baik di desa yang tersebar di Indonesia, bisa dikatakan mustahil.

Untuk itu, peran dan aksi para pendamping menjadi sangat krusial, sebagai hub bagi pemerintah desa dan masyarakat. Beberapa pendekatan seperti PRA (participatoryruralappraisal) menjadi sangat membantu masyarakat, khususnya yang berpendidikan rendah, untuk menyuarakan persepsi dan keinginannya.

Dari penjelasan tersebut di atas, sangat penting bagi pemerintahan desa untuk memiliki aparat desa yang andal dan pendamping yang berkualitas serta memiliki kesamaan semangat membangun bersama. Ini juga menunjukkan betapa penting peran pemimpin desa (leader), baik formal maupun informal, untuk membangun manajemen pembangunan desa yang baik.

Bukan Industrialisasi

Penggambaran di atas cukup jelas, pembangunan desa bukan berarti industrialisasi perdesaan. Desa seharusnya tetap menjadi “hati” bagi wilayah kabupaten dan kota di mana desa perlu tetap mempertahankan tata nilai dan norma yang selama ini berlaku dan dipegang oleh sebagian masyarakat desa. Pemaksaan budaya dari masyarakat desa menjadi masyarakat industri akan berdampak pada pola hidup hedonism dan kapitalistik.

Pada akhirnya tata nilai industri tersebut akan menggeser dan melemahkan pemerintahan desa itu sendiri. Pendekatan partisipatif yang dilakukan akan tidak berjalan secara efektif karena dominasi kapital dan elite yang akan mengeliminasi suara para petani, pengangguran serta sektor pinggiran lainnya.

Melalui prinsip di atas, dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah diharapkan mampu menumbuhkan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya yang berbasis pada kepemilikan sumber daya desa tersebut, terintegrasi dengan desa-desa sekitar (kluster) serta diupayakan sebagian besar oleh masyarakat desa itu sendiri.

Output dari kebijakan pembangunan desa seperti itu tentu akan lebih mendorong pencapaian pembangunan desa yang lebih merata, kegiatan ekonomi yang tahan banting (sustained) serta mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang baik.

Mari kita bersama-sama mengawal dan memonitor penggunaan dana desa di wilayah kita masingmasing dan kita berperan sebagai aktor serta objek sekaligus dalam pembangunan desa di sekitar kita.

*Penulis adalah : Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya


Sumber:http://feb.ub.ac.id/id/prinsip-partisipatif-pada-pembangunan-desa.html

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.