Oleh : Asep Jazuli Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan ...
Oleh : Asep Jazuli
Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa.
Ekspetasi tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi ataupengakuan yang merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan Negara kepada Desa terhadap Hak Asal-Usul Desa sebagaimana tertuang dalam pasal 3 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan azas subsidiaritas atau Penetapan kewenangan berskala lokal Desa untuk kepentingan masyarakat Desa. Kedua Azas tersebut adalah sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini.
Implementasi UU Desa didukung dengan seperangkat regulasi turunannya salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864), dan berbagai Peraturan Menteri/lembaga terkait telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk mencapai Visi Undang-undang Desa “ Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis; memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa”.
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Sejak Tahun 2015 Implementasi UU Desa dijalankan hal ini ditandai dengan dimulainya distribusi uang negara ( Dana Desa ) ke desa. Desa diseluruh Indonesia mulai menikmati Dana Transfer Dana Desa yang rata-rata menerima 200 s.d 300 juta pada waktu itu, dengan segala kelebihan, kekurangannya dan keterbatasannya Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa mulai menjalankan apa yang dimandatkan oleh Undang-undang Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, sampai Pertanggungjawaban.
Ada beberapa catatan yang kebetulan penulis mengamati nya secara awam dari perjalanan Implementasi UUDesa sampai dengan tahun ke tiga yaitu tahun 2017, diantaranya :
1. Aspek Paradigma Berfikir
Paradigma berfikir sejatinya akan sangat mempengaruhi terhadap sukses nya implementasi Undang-undang Desa, Paradigma Berfikir Pemangku kepentingan desa masih terjebak pada gaya lama, seperti terkait dengan kedudukan desa dan kepala desa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang dimana pada waktu itu Desa dan Kepala Desa masih dianggap sebagai bawahan Pemerintah Daerah, padahal jelas di dalam penjelasan Undang-undang Desa bahwa Desa mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama pentingnya dengan kesatuan pemerintahan seperti kabupaten dan kota. Kesederajatan ini mengandung makna, bahwa kesatuan masyarakat hukum atau sebutan nama lainya berhak atas segala perlakuan dan diberi kesempatan berkembang sebagai subsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap berada pada prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penulis masih bisa memakluminya hal ini masih dianggap sebagai masa-masa transisi dari undang-undang lama ke undang-undang yang baru.
2. Aspek Kewenangan
Sejatinya Kewenangan Desa itu merupakan inti desa, hal ini telah termuat dalam Undang-Undang Desa dan seperangkat turunannya bahwa Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014). Dari berbagai hasil diskusi pasca UUDesa terbit penulis menggambarkan Kewenangan Desa itu Ibarat Aseupan Nangkub ( segi tiga sempurna ) dimana kecil keatas dan lebar kebawah hal ini bermakna bahwa peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengurus desa tidak terlalu besar, Peran Pemerintah Desa dan Masyarakatlah yang lebih besar dalam menjalankan kewenangan nya dengan di dukung oleh Regulasi, Anggaran, dan Kepercayaan Penuh dari negara.
Bersambung.......................
***Penulis adalah Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.