Tahun 2018 merupakan tahun kedua penyaluran Dana Desa Dan Fisik melalui KPPN. Pada tahun 2017 telah diterbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 ten...
Tahun 2018 merupakan tahun kedua penyaluran Dana Desa Dan Fisik melalui KPPN. Pada tahun 2017 telah diterbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang pada tahun itu juga direvisi sebagaimana PMK nomor 112/PMK.07/2017. Hal utama ynag direvisi pada PMK Nomor 112 tersebut adalah waktu penyaluran DAK Fisik 2017 tahap II dari 21 Juli 2017 menjadi 31 Agustus 2017 dan penyaluran DAK Fisik mulai tahun 2018 dari 4 Triwulanan ( Triwulan I s.d Triwulan IV) diubah menjadi 3 Tahapan ( Tahap I s.d Tahap III) .
Sementara PMK Nomor 225/PMK.07/2017 merupakan perubahan Kedua PMK Nomor 50/PMK.07/2018. Hal utama yang diubah adalah penyaluran Dana Desa dari 2 Tahap (60% dan 40%) yang dimulai bulan April, diubah menjadi 3 tahap ( 20%,40%, dan 40%) yang dimulai pada Bulan Januari.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.