Pemerintah Kabupaten/Kota harus melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa sejak prose...
Pemerintah Kabupaten/Kota harus melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatannya. Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan pendampingan dan fasilitasi, melalui pembentukan satuan kerja khusus pembinaan implementasi Undang-undang Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Tugas dan fungsi satuan kerja khusus pemerintah kabupaten/kota yaitu:
1. melakukan tugas utama mensosialisasikan kebijakan dan regulasi pusat dan daerah (kabupaten/kota), pembinaan serta pengendalian implementasi Undang-undang Desa secara umum;
2. melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terkait penyaluran dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa; dan
3. memfasilitasi penanganan pengaduan dan masalah terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, Bupati menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat melimpahkan tugas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang. Hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan penilaian oleh SKPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan pendampingan, fasilitasi dan pembinaan, serta pengelolaan Satuan Kerja khusus kabupaten/kota dilakukan sesuai mekanisme penganggaran di daerah dan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. Pembentukan satuan kerja khusus dapat ditiadakan, jika kabupaten/kota yang bersangkutan telah memiliki SKPD dengan tugas dan fungsi pembinaan serta fasilitasi kebijakan dan regulasi desa.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.