Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa .Eval...
Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa .Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala desa selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus lebih terbuka saat mendapatkan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala desa wajib :
a) Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
b) Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
c) Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran paling sedikit memuat: a. Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa; b. Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; c. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan d. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan. Selain itu, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan paling sedikit memuat:
A. Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
B. Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
C. Hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan d. Hal yang dianggap perlu perbaikan.
Kepala desa juga menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa. Kepala desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat juga bisa melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan desa. Masyarakat desa dapat melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan laporan pelaksanaan pembangunan dan tanggapan laporannya dapat dibahas dalam forum Musyawarah Desa, dengan demikian masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan Musyawarah Desa.
Jangan sampai warga desa tidak peduli dengan kinerja pemerintahan desa. Masyarakat harus terlibat dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ada di desanya baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan ruang-ruang publik yang ada. Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam peraturan menteri.
Diolah dari Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.