Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

RKPDesa Tamansari Tahun 2016

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang    selanjutnya disebut dengan UU Desa...



BAB I
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG
Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang  selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa. 
Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini. UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah se­mata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupa­kan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemer­intah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna peman­faatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
RKPDes Desa Tamansari, merupakan rencana strategis Desa Tamansari untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.

B.   LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang menjadi dasar pembuatan/perumusan RPJMDes Tamansari Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang Tahun 2015-2021, yaitu sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang 
Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa:
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembanggunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2018;
13. Peraturan Desa Tamansari Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes )

C.   TUJUAN DAN MANFAAT

Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :

  1. Tujuan
a.    Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang  berkekuatan hukum tetap.
b.    Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c.    Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  1. Manfaat
d.    Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di desa.
e.    Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
f.     Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
g.    Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
h.    Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.

D.   PROSES / TAHAPAN PENYUSUNAN

Dokumen RKP-Desa ini selain sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama 1 (satu) tahun berjalan dalam masa jabatannya dan menjadi tolok ukur Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaan (LKPJ) Kepala Desa yang disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui camat. 


UNTUK SELENGKAPNYA    Unduh Disini


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.