RPJMDesa sesuai Permendagri 114/2014 adalah merupakan penjabaran dari Visi Misi Kepala Desa terpilih sebagaimana yang disampaikan pada wakt...
RPJMDesa sesuai Permendagri 114/2014 adalah merupakan penjabaran dari Visi Misi Kepala Desa terpilih sebagaimana yang disampaikan pada waktu kampanye, berarti periode RPJMDesa harus mengikuti Periode tahun Kades terpilih.
Maka ketika seseorang akan mencalonkan diri menjadi Kades, seharusnya Beliau sudah melakukan tahapan Pengkajian Keadaan Desa berupa "Data analisa masalah yang terjadi di dusun-dusun dan lingkup Desa disertai penjabaran solusinya". Data tersebut merupakan data awal yang harus dimiliki sebelum melakukan kampanye dengan menyampaikan program-programnya.
Tim kampanye harus cermat, cerdas, dan memberikan solusi yang positif dan realistis dalam menyusun Visi dan Misi seorang Calon Kades, berdasarkan pada data Kajian Keadaan Desa tersebut. Visi Misi waktu kampanye ini harus terdokumentasi secara tertulis, disampaikan secara terbuka kepada warga masyarakat, dan dapat diakses oleh warga desa sebagai sebuah komitmen atau kontrak awal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa apabila terpilih sebagai Kepala Desa kelak.
Jadi bentuk kampanye yang ideal adalah sebuah "forum diskusi" di masing-masing Dusun untuk membahas konsep Visi Misi dari seorang Calon Kades menjadi sebuah strategi dalam memajukan desa dan menjalankan Manajemen Pemerintahan Desa secara efektif jika terpilih kelak. Maaf, bukan sekedar tempel-tempel gambar, panggung-panggung hiburan, dan bakti sosial sebagai bentuk sosialisasi calon Kades.
Setelah terpilih, maka Kades bisa langsung membentuk Tim Penyusun RKPDesa untuk menjabarkan Visi dan Misi tersebut menjadi bentuk-bentuk kegiatan dalam rangka pencapaian dari Visi misi tersebut, yang tertuang dalam kegiatan tahunan selama periode jabatan Kades tersebut.
Jika hal ini dilaksanakan secara profesional oleh seorang Calon Kades, maka Perencanaan Pembangunan Desa yang tertuang di dalam RKPDesa dan dijabarkan menjadi APBDes akan lebih mudah, karena sudah ada dokumen yang menjadi acuan program kerja selama Periode Pemerintahan Kades.
Musyawarah Pembangunan Desa tinggal mem-break down program-program yang ada di RPJMDesa tersebut menjadi kegiatan program-program tahunan.
Musyawarah Pembangunan Desa tinggal mem-break down program-program yang ada di RPJMDesa tersebut menjadi kegiatan program-program tahunan.
Semoga bermanfaat buat semua pelaku ditingkat desa, terimakasih.
Oleh : Agus Subgya
Sumber : http://www.karebadesa.id
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.