Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

BUAH PIKIR KANG DEDI MULYADI BAGIAN 1; BIROKRASI RIBET YANG HARUSNYA SIMPLE

dangiangkisunda.com – Salam pembaca setia dangiangkisunda.com. Dalam beberapa tulisan kedepan, tim redaksi dangiangkisunda.com secara khusus...



dangiangkisunda.com – Salam pembaca setia dangiangkisunda.com. Dalam beberapa tulisan kedepan, tim redaksi dangiangkisunda.com secara khusus akan menyajikan beberapa tulisan yang mengemas buah-buah pemikiran Kang Dedi Mulyadi yang dalam beberapa sajian yang di nukil dari Buku-buku kang Dedi Mulyadi yang sudah dicetak dan beredar. (selanjutnya disebut kang Dedi).
Pada Bagian 1 ini, Kang Dedi secara khusu pernah menyoroti tentang Birokrasi. Nah secara sederhana, Arti Birokrasi dari berbagai literatur menyebutkan birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bureau + cracy) yang diartikan sebagai  suatu organisasi yang memiliki rantai komando bentuk piramida dimana lebih banyak orang berada di tingkat bawah dari pada tingkat atas. Biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer. Ada juga yang menyebutkan berasal dari kata Yunanu, biro: meja dan kratein: pemerintahan, sehingga diartikan pelayanan yang diberikan pemerintah dari meje ke meja.
Kita mungkin pernah mendengar jika saat ini kerap didengung-dengungkan istilah reformasi birokrasi di kalangan pemerintahan. Pencetusnya adalah karena sistem birokrasi dan birokrat (manusia) dihampir semua lembaga pemerintahan dipandang mengalami degradasi. Mulai dari moral, perilaku, kualitas, kempetensi, dan kinerja. Faktor itulah yang menjadi penyebab tumbuh suburnya kolusi yang menjadi cikal bakal hadirnya korupsi, dan Nepotisme di hampir semua institusi di negeri ini.
Berbagai Peraturan dibuat untuk mengerem perilaku buruk para birokrat dalam menjalankan roda birokrasinya. Bahkan Pemerintahpun harus membentuk lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 2003 yang mengacu kepada UU RI No.30/2002. Hal itu dimaksudkan untuk memberangus praktik kolusi khususnya korupsi yang tumbuh subur pascareformasi.
Walaupun menampakkan hasil yang luar biasa dengan berbagai pengungkapan kasus korupsi. Harus diakui pula bahwa peraturan dalam dunia birokrasi di negara ini masih dipandang lieur ngalieurkeun (Pusinh jeung musingkeun/ memusingkan). Semestinya peraturan dibuat untuk menciptakan keteraturan pada sebuah sistem yang melahirkan produk yang sehat dan menyehatkan, disebut efisien dan kompetitif. Saat ini, justru sering timbul adanya pejabat eksekutif maupun legislatif di daerah yang terjerat pasal korupsi perjalanan dinas.
Paling menjadi sorotan adalah berbagai kasus yang menjerat para legislator di insstitusi DPRD. Mereka banyak tersandung masalah hukum karena melakukan perjalanan ganda pada waktu yang bersamaan. Seperti manipulasi hotel, manipulasi biaya travel, biaya makan, minum, tiket pesawat atau menggunakan surat perjalanan dinas boong. Para anggots dewan itu dengan sengaja dan sadar melakukannya karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk kantung pribadinya yang terkesan tidak pernah cukup.
Berdasarkan kalkulasi, anggaran perjalanan dinas itu sangat besar bahkan nilainy bisa mencapai 30% dari total anggaran DPRD. Contohnya, jika DPRD diberi alokasi anggaran Rp.20 Milyar setrahun, maka sekitar Rp6 Milyar dipergunakan untuk biayaperjalanan dinas atau tugas para wakil rakyat yang terhormat. Sungguh uang yang luar biasa besar bukan? Tak Heran, banyak anggota DPRD yang plesiran berbungkus studi banding, mulai antar kota dalam provinsi, antarkota luar provinsi, bahkan perjalanan ke luar negeri. Bahkan, setiap jenis kegiatan untuk menghasilkan produk legislatif dibuat dalam ruang lingkup perjalanan dinas.

Bagi Kang Dedi, yang juga tidak dimengerti secara rasional oleh logika dalam pola birokrasi di Indonesia, setiap daerah juga harus mengeluarkan biaya jamuan tamu. Pasalnya setiap hari mendapat kunjungan para anggota dengan yang studi banding atau kunjungan kerja. Ujung-ujungnya hanya untuk sekedar mendapatkan stempel bukti perjalanan dinas atas nama formalitas. Sungguh sebuah ironis yang dipaksakan demi kenikmatan sesaat yang tidak hanya terjadi di daerah tapi juga ditingkat pusat.
Birokrasi kemudian menjadi panjang dan berliku. Tugas legislator berputar mengelilingi seluruh Nusantara, bahkan dunia, hanya untuk mendapatkan satu istilah “tambahan penghasilan” Watu yang dibutuhkan untuk melahirkan sebuah kebijakan menjadi berputar-putar seperti pesawat yang akan mendarat, sangat lama. Disisi lain masyarakat justru menanti produk peraturan daerah yang bisa dengan cepat dihasilkan sebagai produk huku,. Akibatnya ada ketidak singkronan antara negara/daerah yang ingin berlari mengejar ketertinggalan, akan tetapi harus terkekang oleh lamanya produk undang-undang yang dibuat.
Para anggota dewan pun dibuat ikut-ikutan pusing dan bingung. Bukan karena harus berfikir menghasilkan peraturan daerah apalagi, namun merencanakan ke daerah mana lagi mereka harus berkunjung. Sebab samudera yang luas dilewati, gunung tinggi dilampaui, berbagai provinsi, kabupaten/kota sudah terjamah mulai dari Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kute, Jimbaran, Makasar, Bunaken, Jayapura, Raja Ampat, Danau Toba, Singkarak, Senggigi, Batan nyebrang dikit Singapura dan masih banyak lagi daerah lainnya, hotel-hotel berbintang disambangi demi target penghasilan.
Walaupun pada praktiknya perjalanan dinas seringkali alah tekor ketika dalam perjalanan dinas istri yang ditinggalkan harus dibekali, uang di dompet harus terisi, di tempat tujuan harus rekreasi tambah lagi dengan “biaya kenakalan“ yang lebih besar daru uang saku yang diterima. Pusing lah pokoknya! Ujung-ujungnya harus cari tambahan lagi untuk kecukupan perjalanan dinas.
Kegiatan perjalanan dinas tidak hanya membuat “riweuh” para legislator, tapi juga penanggung jawab keuangan. Padahal pengurusan birokrasi itu semua tidaklah mudah, apalagi harus lintas daerah dan kewenangan. Terlebih jika iu lintas negara. Alhasil jangankan berharap kahirnya produktivitas yang tinggi, ujungnya justru banyak pejabat dan pelakuyang terjerat hukum karena lalai karena lupa, bahwa setahun ada 365 hari, dikurangi libur. Tapi tidak sedikit orang yang lupa membuat laporan perjalanan dinas setahun menjadi 400 hari.
Apa yang dilakukan oleh para anggota dewan bisa jadi salah. Jujur saja mereka terpaksa melakukan itu karena tidak ada piliha lain untuk mendapatkan uang tambahan. Tapi jika ditelaah lagi justru yang musingkeun itu yang membuat peraturan.
Dalam point solusi dan buah pikirnya mengenai contoh permasalahan ini. Kang Dedi mengungkapkan; Kalau ingin anggota dewan produktif dan sejahtera, caranya gampang. Tambahan penghasilan jangan dari perjalanan dinas, jangan rapat di luar kota, tapi buat saja uang saku rapat, pasti anggota dewan senang rapat. Toh itu adalah tugas wajib dan pekerjaan utama dari wakil rakyat. Akhirnya meerka betah di kantor dan lebih efisien. Rapat-rapat cukup di ruang komisi, tidak usah cari hotel. Berapa tuh uang yang bisa di hemat.
Kalau ingin lebih produktif lagi, tambahan penghasilan diberikan kepada setiap produk. Satu undang-undang perda diberi nilai berapa yang harus diterima. Pasti anggota dewan produktif, karena semakin rajin di kantor, semakin besar pernghasilan diterima. Ditambah lagi kalau terus di kantor, kan nggak perlu memikirkan yang di rumah, kaena nggak ditinggalin. Juga godaan kenaklan semakin sedikit. Irit deh duit. Gampangkan?

Kemudian tidak ada manipulasi administrasi keuangan karena alat ukutnya jelas, yakni produk yang dihasilkan. Yakin deh DPRD terbebas dari Korupsi karena perjalanan dinasnya sudah tidak diperlukan lagi. Memang di Negara ini kerap memunculkan kebijakan aneh, membuat sesuatu yang mudah menjadi sulit, perjalanan dekat menjadi jauh, waktu yang pendek menjadi bertele-tele dan dibuat ribet. Nggak tahu harus menyalahkan siapa, yang jelas semua terbawa menjadi oon oleh peraturan yang dibuat sendiri. Selain pemborosan juga memusingkan..!!! (red. dinukil dari Buku Kang Dedi Republik Bodor)

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.