Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Mengantisipasi Manipulasi Dana Desa

Oleh : Yosnofrizal (Penulis adalah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Agam, Sumatera Barat) Desa kini menjadi primadona baru...



Oleh : Yosnofrizal
(Penulis adalah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Agam, Sumatera Barat)

Desa kini menjadi primadona baru dalam khasanah pembangunan Indonesia. Besarnya jumlah dana yang berada di desa sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, membuat desa kembali mendapat perhatian banyak pihak. Perhatian ini bukan hanya tertuju bagaimana agar dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan yang bernilai guna bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, tapi banyak mata pula yang melihat keberadaan dana tersebut sebagai peluang baru dinikmati untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan kelompok maupun pribadi.
Apalagi, disadari kalau ketersediaan dana yang besar itu baru berlangsung sejak Undang Undang No 6 Tahun 2014 atau yang dikenal juga dengan Undang-Undang Desa dilaksanakan dua tahun terakhir. Sebelumnya desa hanya menerima sisa-sisa pembangunan yang diprogramkan pemerintah kabupaten, propinsi maupun pusat. Karena itu pengawasan terhadap penggunaannya tidak seketat kegiatan pembangunan lainnya. Ini pula yang membuat aparat desa melaksanakan kegiatan pembangunan itu kebanyakan asal-asalan dan rentan penyelewengan. Manipulasi masih tertanam dibenak mereka yang selama ini terlibat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan yang ada di desa.

Mewaspadai Manipulasi Elit Desa.

Salah satu yang yang berpotensi melakukan manipulasi dana desa adalah mereka yang disebut dengan Elit Desa. Elit desa adalah orang orang yang mewarnai ruang ruang politik dan mampu mempengaruhi kebijakan didesa. Mereka bisa saja berasal dari tokoh masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda atau pemuka pemuka masyarakat lainnya. Mereka dapat pula berasal dari ketua kelompok atau organisasi yang ada seperti ketua kelompok tani, ketua kelompok PKK, atau organisasi lain yang ada di desa.
Elit desa ini juga bisa berasal perangkat desa itu sendiri, mulai dari Kepala Desa, Ketua dan anggota Badan Musyawarah Desa, Kepala Dusun atau perangkat desa lain. Justru dibanding elit desa yang lain, peluang perangkat desa memanipulasi dana desa lebih besar. Sebab, mereka yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.

Modus manipulasi dana desa ini juga bisa sangat beragam.

✔Modus utama tentu dengan mengkorupsi dana yang ada. Misalnya saja dengan memotong atau mengurangi dana untuk satu kegiatan. Tertangkapnya aparat desa di Madura karena memotong dana desa beberapa waktu lalu seperti yang telah diungkap beberapa media adalah contoh kalau dana desa sangat rawan dikorupsi.
✔Modus kedua adalah dengan memanipulasi jumlah pembayaran dalam satu kegiatan. Modus biasanya dilakukan dalam pelaporan jumlah tenaga kerja atau peserta sebuah pertemuan atau pelatihan. Manipulasinya dengan menyampaikan jumlah jumlah tenaga kerja fiktif. Yang ada hanya tanda tangan. Ketika dicek, ternyata tidak ada orangnya.
✔Modus berikutnya adalah adalah membuat kegiatan hanya untuk kepentingan kelompok kelompok tertentu di desa, atau hanya untuk kepentingan elit elit tersebut. Modus ini memang lebih canggih dari dua modus di atas sebab dibuat melalui proses perencanaan yang ada. Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa hingga pembuatan APB Desa, kegiatan itu sudah dirancang. Agar kegiatan itu mulus, dalam proses perencanaan, para elit desa sengaja mengaburkan prinsip partisipatif dan transparansi yang menjadi azas pengelolaan dana desa sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Desa.
Sinyalemen ini yang pernah diungkap Dirjen PPMD Kementrian Desa-PDTT, Ahmad Berani Yustika dalam sebuah kesempatan. Ia menyebutkan kalau Musyawarah Desa masih bersifat rutinitas. Jikapun ada partisipasi masyarakat masih berbentuk rekayasa dan mobilisasi warga oleh elit desa (malangtimes.com, 04 – 1- 2017).
Rutinitas dan rekayasa mobilisasi warga dalam musdes oleh elite pemerintah desa tentu menjadi bumerang bagi terciptanya akuntabilitas dan transparansi karena tidak berjalan dalam perencanaan pembangunan desa.

Memperkuat partisipasi Masyarakat

Karenanya untuk mengangtisipasi manipulasi dana desa oleh elit desa, penting diperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat desa harus terlibat aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pada tahapan pengawasan. Keterlibatan masyarakat ini akan mempersempit ruang bagi elit desa untuk memanipulasi penggunaan dana desa.
Sesungguhnya soal partisipasi masyarakat sudah termaktub dalam Undang – Undang Desa. Pasal 24 tentang atas azas penyelenggaraan pemerintah desa, salah satunya berazaskan pada partisipatif. Selanjutnya pada pasal 26 semakin menegaskan bahwa dalam mengkoordinasikan pembangunan desa dilakukan secara partisiatif. Dengan dua alasan keterlibatan masyarakat sudah menjadi keharusan dalam pembangunan desa.
Kini tinggal bagaimana partisipasi masyarakat tidak hanya bersifat lip service semata sebagaimana yang di sinyalemen Dirjen Ahmad Berani Yustika tidak terjadi dan betul betul terwujud dalam artian sesungguhnya. Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang subtantif, maka peran Pemerintah, baik Propinsi dan terutama Kabupaten sangat strategis, khususnya dalam membuat berbagai regulasi turunan yang dapat memastikan munculnya keterlibatan masyarakat. Pendamping profesional, mulai dari tenaga Ahli, Pendamping Desa hingga Pendamping Lokal Desa yang sehari-hari bergerak di lapangan pun memunculkan partisipasi masyarakat.

Pentingnya Sistim Informasi Desa

Di samping memperkuat partisipasi masyarakat, yang tidak kalah pentingnya dilakukan agar dana desa tidak dimanipulatif dan koruptif oleh elit desa adalah memperkuat sistim informasi desa. Sistim Informasi Desamenjadi sarana utama memunculkan partisipasi masyarakat. Desa yang memiliki sistim informasi yang bagus, baik yang dibuat secara manual atau berbasiskan digital diyakini berkorelasi positif terhadap partisipasi masyarakat.
Adanya sistim informasi desa membuat masyarakat mendapatkan berbagai informasi tentang program pembangunan di desa. Dengan demikian masyarakat desa pun bisa menempatkan diri untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan itu. Adanya sistim informasi tentunya juga akan membuat ruang bagi elit desa untuk memanipulasi dana desa semakin mengecil.
Tentang Sistim Informasi Desa ini juga telah dibunyikan dalam Undang-Undang Desa. Dalam Pasal 86 ditegaskan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistim Informasi Desa yang meliputi penyediaan fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Dan yang paling penting dalam Undang-Undang itu adalah adanya aksesyang lebih baik untuk kepentingan masyarakat desa.
Pentingnya sistim informasi dan adanya penegasan dari Undang -Undang Desa membuat keberadaan sistim informasi desa suatu keniscayaan. Kini tinggal lagi Pemerintah Kabupaten bersama pendamping serta para pihak yang terlibat dalam pendampingan desa mendorong terbangun nya sistim informasi di desa. Harapannya agar partisipasi masyarakat terbangun dan hal itu dapat menghambat usaha manipulasi dana desa oleh elit desa.


Sumber : Share Fasilitator Page - SFP

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.