Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Prinsip-Prinsip lembaga kemasyarakatan desa Lembaga kemasyarakatan desa merupakan lembaga sosial kemasyarakatan. Maka dengan sendirinya p...


Prinsip-Prinsip lembaga kemasyarakatan desa



Lembaga kemasyarakatan desa merupakan lembaga sosial kemasyarakatan. Maka dengan sendirinya prinsip yang mendasari lembaga kemasyarakatan desa adalah prinsip-prinsip sosial, sukarelabukan komersial. Prinsip pertama adalah prinsip kesukarelaan, yaitu prinsip atau asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan masyarakat dalam mengikuti dan menjalani setiap kegiatan yang diperuntukkan bagi lembaga kemasyarakatan ini.



Juga prinsip kemandirian, dimana lembaga kemasyarakatan tidak tergantung dan menggantungkan kepada pihak manapun. Dengan begitu, maka lembaga kemasyaraktan akan terlepas dari campur tangan pihak manapun. Dengan prinsip kemandirian, lembaga kemasyarakatan tidak berada di bawah naungan organisasi manapun, berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatannya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Dan prinsip keragaman, yang melandasi praktik bahwa lembaga kemasyarakatan harus siap menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas. Siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang akan didirikan.



Lembaga kemasyarakatan berbeda dengan organisasi sosial desa, seperti kelompok tani, kelompok pengerajin dll. Organisasi sosial di desa dibentuk untuk melayani anggota-anggotanya. Sedangkan lembaga kemasyarakatan dibentuk untuk menjalankan fungsi publik, misalnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi.



Proses membentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa



Pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat. Artinya, hak prakarsa pembentukan lembaga kemasyarakatan desa bisa dari dua jalur, inisasi masyarakat, atau iniasiasi pemerintah desa, atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa.   Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya alur hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Lembaga kemasyarakatan membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 94 ayat 1 dan 2 UU Desa).



Sebagaimana dalam pembuatan peraturan desa lainnya, dalam menetapkan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan desa juga harus melalui tahapan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Harus melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, sosialisasi. Selanjutnya harus melalui proses evaluasi dan klarifikasi.



Tugas dan Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa



Adapun tugas lembaga kemasyarakatan Desa dijelaskan dalam pasal 94 ayat 3 UU Desa dan pasal 150 ayat PP 43. Dimana berangkat dari pola hubungan antara lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa adalah kemitraan, konsultatif dan koordinatif, maka tugas yang bisa dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan desa meliputi:



·         Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Atau ringkasnya, memampukan dan memandirikan masyarakat.

·         Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hal ini bisa dilakukan mulai dari perencanaan-perencanaan pembangunan sejak sebelum dilakukan musyawarah desa (pra-musdes) yaitu ketika penggalian data pendapat dari semua unsur masyarakat, yang selanjutnya diajukan dalam pembahasan musyawarah desa.

·         Tidak hanya berhenti di situ, peran lembaga kemasyarakatan desa harus dilanjutkan secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa. Hal itu bisa dilakukan ketika dalam tahap-tahap pembangunan sampai penyelesaian, dan juga tidak kalah pentingnya adalah berperan ketika pelaporan pembangunan desa dan pertanggungjawabannya.

·         Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa juga bisa berperan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat desa oleh pemerintah desa sebagai pelaksanan kegiatan dan program di desa. Hal itu tentu bisa menggunakan jalur koordiatif antara lembaga kemasyarakatan desa dan pemerintahan desa.  





Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa



Ada beberapa hal yang bisa dijadikan isu garapan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan, diantaranya ; isu terkait dengan penyediaan pelayanan dasar, isu terkait dengan peningkatan kapasitas pemerintahan desa, isu terkait dengan peningkatan kapasitas pemerintahan desa, isu terkait dengan pengembangan pasar yang pro kemiskinan, atau isu yang terkait dengan pengembangan akses untuk bantuan keadilan dan hukum.



Dalam pasal 150 ayat 3 PP No. 43 disebutkan, bahwa lembaga kemasyarakatan desa memiliki fungsi:



-       Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

-       Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan

-       Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat

-       Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa

-       Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif

-       Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat



Contoh peran dan fungsi lembaga-lembaga kemasyarakatan desa



a.    PKK.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga  atau lazim disebut dengan PKK merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang menjadi mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan desa lainnya dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Hal itu bisa dilakukan misalnya dengan bentuk:



-       memberi penyuluhan dan menggerakkan masyarakat tentang keluarga sehat sejahtera.

-       menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

-       melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

-       mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

-       berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;



Sehingga Tim Penggerak PKK bisa berfungsi sebagai penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; danfasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

b.    RT dan RW. Lembaga kemasyarakatan ini juga bisa berperan membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW dalam melaksanakan tugasnya bisa berfungsi:



-       mendata kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

-       memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;

-       membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

-       menjadi penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.



c.    Karang Taruna. Lembaga kemasyarakatan ini bisa berperan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda. Lembaga ini juga bisa bereran menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat pencegahan (preventif) maupun pemulihan(rehabilitatif). Lembaga kemasyarakatan Karang Taruna bisa berfungsi:



-       Menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.

-       Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.

-       Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.

-       Menyelenggarakan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.

-       Menananamkan pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.

-       Menumbuh kembangkan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai NKRI.

-       Memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;

-       Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;

-       Menyelenggarakan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. Seperti kenakalan remaja baik secara preventif, rehabilitatif. Atau penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.



d.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Lembaga kemasyarakatan ini bisa berfungsi:



-       Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

-       Menanam dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh NKRI.

-       Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

-       Menyusun rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

-       Menumbuh-kembangkan dan menjadi penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.

-       menggali, mendayagunakan dan mengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
 

Penutup

Pada dasarnya pemerintah desa dan masyarakat dapat memanfaatkan lembaga kemasyarakatan desa yang masih ada. Jika LPMD masih ada maka bisa dimanfaatkan, baik untuk wadah perencanan dan pelaksanaan pembangunan. Perangkat desa maupun LPMD dapat bekerjasama merancang RPJMDesa sebagai tindak lanjut atas Musyawarah Desa dan Musrenbangdesa. Namun demikian, LPMD bukan satu-satunya wadah untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Desa dapat juga membentuk tim atau panitia yang menyiapkan rancangan RPJMDesa maupun melaksanakan berbagai program pembangunan desa dan pemberdayaan desa.




No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.