Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum

Oleh : Lendy W. Wibowo (Konsultan Nasional Pengembangan Program - Transisi (KNPPT) ) Desa Mandiri berarti Desa mempunyai kekuatan secara e...


Oleh : Lendy W. Wibowo
(Konsultan Nasional Pengembangan Program - Transisi (KNPPT) )

Desa Mandiri berarti Desa mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan. Meski tidak mudah, hal ini merupakan amanat UU Desa dalam rangka memperkuat Desa. Oleh karena itu isu memperkuat Desa diharapkan juga mendapat dukungan luas masyarakat Desa sendiri. Hal ini penting, bahwa persoalan Desatidak boleh menjadi konsumsi kalangan elit (politisi, akademisi, pelaku elit program) saja. Isu dan agenda Desa mandiri mesti mencerminkan kepentingan paling aktual dari masyarakat Desa sendiri. Isu dan agenda didaratkan pada ingatan dan problematika keseharian rakyat Desa. Persoalan kebutuhan dasar masyarakat Desa menyangkut soal pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan serta terbangunnya iklim usaha ekonomi masyarakat yang sehat dan berkembang. 

Negara (Pemerintah) telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani oleh Desa demikian juga dengan dukungan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN. Di samping itu UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa menekankan pentingnya kemandirian Desa, penataan perencanaan pembangunan Desa, peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, serta peningkatan sumber-sumber keuangan Desa. 

Pengaturan Desa dihadapkan pada realitas Desa baik yang bersifat potensi maupun permasalahan Desa yang bersifat strategis. Realitas Desa yang bersifat strategis diantaranya adalah alternatif lapangan kerja di Desa, akses terhadap sumber-sumber permodalan-produksi-pasar termasuk bagaimana mendayagunakan aset Desa menjadi modal ekonomi produktif yang bisa dikerjakan dan dinikmati oleh rakyat banyak di Desa, serta ketersediaan serta akses terhadap sarana dan prasarana sosial dasar. Model pendekatan konsolidasi perencanaan dan penganggaran Desa menentukan pemecahan kongkrit dari aspek strategis Desa ini. Persoalan Desa tidak boleh hanya disikapi pada kebutuhan layanan administratif, karena ide dan gagasan yang dibangun tentang Desa jauh lebih besar.

Pandangan di atas tentu terkait dengan perspektif kedudukan Desa. Dualitas Desa (Definisi Desa menurut UU Desa) sebagai unit pemerintahan dan sebagai kesatuan masyarakat menampilkan tanda format otonomi Desa akan seperti apa. Peraturan perundangan menempatkan Desa menjalankan fungsi administrasi pemerintahan sekaligus kesatuan masyarakat. Dualitas Desa dalam kesatuan ini menempatkan kedudukan Desa bersifat unik.

Kedudukan Desa terkait dengan peran, kapasitas dan dukungan kebijakan. Posisi dan kedudukan Desa terhadap masyarakat bersifat pemenuhan kewajiban dan tangung jawab, sedangkan terhadap negara bersifat hak-hak yang seharusnya diterima. Tafsir atas otonomi Desa menjadi penentu perlakuan negara terhadap Desa. Otonomi Desa yang bersifat otonomi (asli) seharusnya ditafsir bukan sebagai hilangnya kewajiban dan tanggung jawab negara kepada Desa. Hal ini menjadi karakter (penjiwaan) UU No 6 Tahun 2014. 

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.