Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

HAL-HAL YANG PENTING DALAM MEMBUAT RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RJPMD)

Wajah Desa  – Sebelum Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah mengenal sistem perencanaan pembangunan partisipatif. Acuan a...



Wajah Desa – Sebelum Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah mengenal sistem perencanaan pembangunan partisipatif. Acuan atau landasan hukumnya waktu itu adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewajiban  desa membuat perencanaan pembangunan dipertegas melalui PP No.72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa sebagai regulasi teknis turunan dari UU No.32 Tahun 2004 tersebut.

Pada Praktiknya, meskipun desa telah diwajibkan membuat perencanaan, usulan program yang digagas masyarakat dan pemerintah desa jarang sekali terakomodir dalam kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah. Tidak sedikit pemerintah desa yang mengeluh karena daftar usulan program prioritas dalam RKP Desa pada akhirnya terbengkalai menjadi usulan saja. Meski telah berkali-kali diperjuangkan melalui forum musrembang kecamatan, forum SKPD dan Musrembang Kabupaten. usulan program prioritas dari desa itupun harus kandas karena kuatnya kepentingan pihak diluar desa dalam mempengaruhi kebijakan pembangunan daerah. Pada akhirnya, Kue APBD yang lebih banyak terserap untuk pembiayaan program-program daerah. kalau toh ada proyek pembangunan di desa, desa hanya menjadi lokus saja, bukan pelaksana apalagi penanggung jawab proyek.

Kelahiran UU No.6 Tahun 2014 berupaya menyempurnakan sistem perencanaan desa partisipatif sebelumnya. berbeda dengan sistem perencanaan desa di bawah rezim UU No. 32 tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri membuat perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Disini, ada dua kewenangan yaitu Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. selain itu dengan perubahan masa kepemimpinan kepala desa dari lima tahun menjadi enam tahunan.

Bahkan untuk menangkal praktik pasar proyek pembangunan di desa, UU No. 6 tahun 2014 pada pasal 79 ayat (4) menegaskan bahwa Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa sebagai Produk (output) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Pihak diluar pemerintah desa yang hendak menawarkan kerjasama ataupun memberikan bantuan program pembangunan harus mempedomani kedua produk perencanaan desa tersebut. Pasal tersebut menyimpan harapan bahwa dimasa mendatang, desa tidak lagi menjadi objek atau hanya menjadi lokasi proyek dari atas tapi menjadi subyek dan arena bagi orang desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan. dengan kata lain, desa membangun bukan membangun desa.

Sumber : wajahdesa.com

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.