Secanggih apapun sebuah desa, tetap memerlukan koneksi dengan pihak luar agar setiap desa memiliki kekuatan lebih dalam membangun desany...
Secanggih
apapun sebuah desa, tetap memerlukan koneksi dengan pihak luar agar setiap desa
memiliki kekuatan lebih dalam membangun desanya.
Untuk
menuju desa kuat, mandiri dan sejahtera tidak cukup dengan mengandalkan Dana
Desa semata. Untuk menuju kearah itu, desa perlu membangun
koneksi kerjasama atau menjalin kerjasama antar desa atau dengan
pihak-pihak diluar desa.
Membangun
jaringan (networking) sosial dan mengembangkan kerjasama merupakan
agenda penting dan strategis dalam menuju desa berdaya, kuat dan mandiri dimasa
depan.
"Dalam
bahasa yang ekstrem, sukses dan gagal desa membangun sangat bergantungan pada
rakyat desa sendiri, pemerintah, pemerintah desa, dan tenaga pendampingan desa
".
Apalagi
sampai saat ini, masih banyak desa di nusantara termasuk dalam kategori
tertinggal, terpencil, bahkan masih ada yang terbelakang dengan
kondisi infrastruktur desa seala kadarnya saja.
Untuk
itu diperlukan kreatifitas dan kesungguhan dari pemerintah desa berseta
pendamping desa untuk membangun jenjaring desa. Agar desa-desa yang tertinggal,
terpencil dan terbelakang setara dengan desa-desa lain yang sudah lebih maju
dan berdaya.
Apa Tugas Pendamping Desa?
Dalam
buku saku "Membangun Hubungan Sosial dan Kemitraan" disebutkan,
membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama merupakan agenda penting
dan strategis yang harus dipahami dengan baik oleh para pendamping desa.
Salah
satu tugas dan peran penting dari pendamping desa adalah membantu desa dalam
membentuk dan memanfaatkan jaringan sosial serta mengembangkan kerjasama, baik
kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga guna mewujudkan tujuan dari
pembangunan desa.
Berikut
langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pendamping desa dalam mengembangkan
kerjasama, antara lain:
- Pendamping desa membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di desa. Analisis terhadap potensi ini menjadi modal dasar dalam membangun kerjasama dengan pihak luar desa.
- Pendamping desa bersama-sama dengan pemerintah desa mengidentifikasi pihak-pihak luar yang memungkinkan bekerjasama dengan desa. Identifikasi ini lebih ditekankan kesesuaian keperluan desa setelah menganalisis potensi, kekuatan dan kelemahan sumber daya yang dimiliki oleh desa.
- Pendamping desa bersama-sama dengan pemerintah desa menganalisis dan menentukan jenis-jenism kegiatan dan program-program yang perlu dikerjasamakan dengan pihak luar dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan rasa aman warga desa.
- Pendamping desa memfasilitasi proses musyawarah untuk merumuskan peraturan desa yang berkaitan dengan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga.
- Pendamping desa memfasilitasi musyawarah antar desa untuk membahas kerjasama antar desa.
- Pendamping desa menfasilitasi proses musyawarah “aksi-refleksi” untuk melihat perkembangan dari kerjasama antar desa dan pihak ketiga serta kinerja dari badan kerjasama antar desa.
Maksud
Kerjasama Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama
ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan
antar Desa.
Kerjasama
antara desa harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat desa. Kerjasama desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.
Paradigma sekarang adalah "Desa Membangun, buka Membangun Desa". Semoga!