Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Benda...
Bendahara desa adalah
unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan
untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa merupakan bagian
dari PTPKD. PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara di jabat oleh staf
pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka
pelaksanaan APBDesa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap
penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan
secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui
laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan
setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
Dokumen yang digunakan oleh bendahara dalam melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran antara lain, buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Buku kas umum digunakan untuk mencatat seluruh bukti transaksi keuangan desa. Buku kas pembantu pajak digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan pemungutan maupun penyetoran pajak oleh bendahara desa. Buku bank digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan penerimaan maupun pengeluaran melalui bank. Berikut ini simulasi yang tidak menggunakan data yang sebenarnya.
Desa Adilmakmur yang terletak di Kecamatan Sejahtera memiliki target pendapatan untuk tahun 2015 sebesar Rp1.600.000.000,- yang terdiri dari PADes dan pendapatan transfer. Pagu belanja dianggarkan sejumlah pendapatannya dengan peruntukkan empat bidang yang terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adilmakmur adalah sebagai berikut. Selanjutnya baca sumber.
Oleh: Sutiono (Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan)
Dokumen yang digunakan oleh bendahara dalam melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran antara lain, buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Buku kas umum digunakan untuk mencatat seluruh bukti transaksi keuangan desa. Buku kas pembantu pajak digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan pemungutan maupun penyetoran pajak oleh bendahara desa. Buku bank digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan penerimaan maupun pengeluaran melalui bank. Berikut ini simulasi yang tidak menggunakan data yang sebenarnya.
Desa Adilmakmur yang terletak di Kecamatan Sejahtera memiliki target pendapatan untuk tahun 2015 sebesar Rp1.600.000.000,- yang terdiri dari PADes dan pendapatan transfer. Pagu belanja dianggarkan sejumlah pendapatannya dengan peruntukkan empat bidang yang terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adilmakmur adalah sebagai berikut. Selanjutnya baca sumber.
Oleh: Sutiono (Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan)