Berbicara kewenangan berarti bicara tentang lingkup dan wilayah kuasa. Maknanya bisa berarti hak dan kewajiban. Menyitir Sutoro Eko dalam...
Berbicara kewenangan berarti bicara tentang lingkup dan wilayah kuasa. Maknanya bisa berarti hak dan kewajiban. Menyitir Sutoro Eko dalam buku “Kedudukan dan Kewenangan Desa” (2014), “Kewenangan merupakan kekuasaan dan hak seseorang atau lembaga untuk melakukan sesuatu, atau mengambil keputusan untuk mencapai tujuan tertentu.” Nah, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), menegaskan jenis-jenis kewenangan desa.
Dalam UU Desa, jenis-jenis kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, serta adat istiadat desa (pasal 18 UU Desa).
Kemudian, jenis-jenis kewenangan desa (pasal 19 UU Desa) meliputi:
- Kewenangan Asal-usul;
- Kewenangan lokal berskala desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua jenis kewenangan di atas, kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa menjadi pengakuan negara terhadap keberadaan desa. Tujuan dari kewenangan adalah untuk memunculkan inisiatif-inisiatif positif dari desa sendiri untuk menjadi desa mandiri.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa?
Kewenangan Asal-usul
kewenangan asal-usul juga bisa dipahami sebagai “hak asli” atau “hak bawaan”. Artinya, sebagai kesatuan hukum, hak-hak desa telah melekat sebelum lahirnya NKRI pada 1945 dan terus hidup dan dihidupi hingga saat ini. Bentuk hak asal-usul setiap desa sangat beragam, tetapi secara umum hak asal-usul desa meliputi:
- Mengatur dan mengurus tanah desa atau tanah ulayat adat desa.
- Menerapkan susunan asli dalam pemerintahan desa.
- Melestarikan adat-istiadat, lembaga, pranata dan kearifan lokal.
- Menyelesaikan sengketa dengan mekanisme adat setempat.
Sementara, kewenangan asal-usul dalam Desa Adat sesuai dengan pasa 103 UU Desa sebagai berikut:
- pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
- pengaturan dan pengurusan ulayat dan wilayah adat;
- pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
- penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
- penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adar;
- pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Kewenangan lokal berskala desa
kewenangan lokal berskala desa diartikan sebagai kewenangan yang lahir karena prakarsa dari desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Kewenangan ini lahir dari kebutuhan atau kondisi yang dihadapi warga desa sehari-hari.
Kewenangan lokal berskala desa menegaskan bahwa urusan atau masalah yang berskala lokal atau dekat dengan masyarakat diurus sendiri oleh desa. Jenis-jenis kewenangan lokal berskala desa bisa sangat beragam tergantung kondisi masing-masing desa. Beberapa contoh yang bisa menunjukkan kewenangan lokal berskala desa seperti
- Bidang pelayanan dasar: posyandu, sanggar seni, perpustakaan desa, penyediaan air bersih;
- Bidang sarana dan prasarana: jalan desa, jalan usaha tani, rumah ibadah, sanitasi, irigasi tersier, dll
- Bidang ekonomi: pasar desa, lumbung pangan, tambatan perahu, wisata desa, pelelangan hasil pertanian dan perikanan,
- SDA dan lingkungan: hutan rakyat, hutan bakau, dll
Contoh-contoh diatas bisa sebagai gambaran dan bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing desa. Kewenangan lokal berskala desa lahir atas prakarsa masyarakat desa. [*]
Rujukan: Sutoro Eko (2014). Buku Pintar Kedudukan dan Kewenangan Desa. Yogyakarta: Forum Pembaharuan dan Pembangunan Desa (FPPD)
Sumber : http://sekolahdesa.or.id/mengenal-jenis-kewenangan-desa/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.