Wajib bagi Kepala Desa untuk memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Supaya penggunaan dana desa sesuai dengan azas akunta...
Wajib bagi Kepala Desa
untuk memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Supaya
penggunaan dana desa sesuai dengan azas akuntasi yang berlaku di desa
Berdasarkan peraturan kemendesa, dana desa tahun 2016 difokuskan untuk pembangunan infrastruktur.
Pekerjaan pembangunan melibatkan masyarakat desa, menggunakan bahan
baku yang ada di desa, kecuali yang tidak tersedia di Desa. Tujuan untuk
meningkatkan perputaran ekonomi di desa.
Pemerintah Desa diharapkan mengedepan asas transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan, dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana desa.
Selanjutnya, dalam
setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus memberikan
ruang keterlibatan masyarakat desa setempat.
Dalam perwujudan
keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, dana desa harus taat
hukum, harus tepat waktu, harus tepat jumlah, dan sesuai dengan prosedur
yang ada.
Sebelumnya, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan akan meningkatkan anggaran dana desa
dalam setiap tahun. Hal ini dianggap perlu dilakukan untuk memicu
pertumbuhan pembangunan desa di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlah Dana Desa akan
terus ditingkatkan setiap tahun hingga nanti pada tahun 2019 jumlahnya
mencapai Rp1,5 miliar setiap desa. Semoga!
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.