Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam UU Desa, dan peraturan terkait lainnya dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa harus dilakukan secara Transpran,...


Dalam UU Desa, dan peraturan terkait lainnya dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa harus dilakukan secara Transpran, Akuntabel, Partisipatif, dan Tertib dan Disiplin Anggaran. 

Berikut penjelasan singkat tentang 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.

Keuangan Desa yang Transparan. Makna transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat, dan sesuai dengan kaedah-kaedah hukum atau peraturan yang berlaku.

Dengan adanya transparansi, semua uang desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Mengapa azas transparansi penting, agar semua uang desa memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik dalam masyarakat desa.

Dengan adanya keterbukaan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik.

Keuangan Desa yang Akuntabel. 
Akuntabel mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). 

Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Dengan Asas Akuntabel, menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APB Desa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Keuangan Desa yang Partisipatif
Keuangan Desa yang Partisipatif, bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aceh disebut Tuha Peut atau nama lain sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.

Pengelolaan Keuangan Desa yang partisipatif, berarti sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa. 

Dengan adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana desa dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan warga, bukan keinginan dari pemerintah desa bersama elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak masyarakat desa dapat terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa memiliki dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.

Keuangan Desa yang Tertib dan Disiplin Anggaran
Keuangan Desa yang tertip dan disiplik anggaran mempunyai pengertian bahwa seluruh anggaran desa harus dilaksanakan secara konsisten, dan dilakukan percatatan atas penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.

Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, maka harus pengelolaan dana desa harus taat hukum, harus tepat waktu, harus tepat jumlah, dan sesuai dengan prosedur yang ada. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan, dan meningkatkan profesionalitas pengelolaanya.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.