Dalam UU Desa, dan peraturan terkait lainnya dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa harus dilakukan secara Transpran,...
Dalam
UU Desa, dan peraturan terkait lainnya dengan tegas menyebutkan, bahwa
Pengelolaan Keuangan Desa harus dilakukan secara Transpran,
Akuntabel, Partisipatif, dan Tertib dan Disiplin Anggaran.
Berikut penjelasan singkat tentang 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.
Keuangan Desa yang Transparan. Makna transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat, dan sesuai dengan kaedah-kaedah hukum atau peraturan yang berlaku.
Dengan
adanya transparansi, semua uang desa dapat diketahui dan diawasi oleh
pihak lain yang berwenang. Mengapa azas transparansi penting, agar semua
uang desa memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik dalam
masyarakat desa.
Dengan
adanya keterbukaan informasi tentang pengelolaan keuangan desa,
pemerintah desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan
publik.
Keuangan Desa yang Akuntabel.
Akuntabel
mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja
pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang
memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan
pertanggungjawaban (LAN, 2003).
Dengan
denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga
pertanggungjawaban. Dengan Asas Akuntabel, menuntut Kepala Desa
mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APB Desa secara
tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya,
sesuai peraturan perundang-undangan.
Keuangan Desa yang Partisipatif
Keuangan
Desa yang Partisipatif, bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus
mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan
aspirasinya, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aceh disebut
Tuha Peut atau nama lain sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.
Pengelolaan
Keuangan Desa yang partisipatif, berarti sejak tahap perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib
melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta
masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat
dari program/kegiatan pembangunan di Desa.
Dengan
adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana desa dapat ditetapkan
berdasarkan kebutuhan warga, bukan keinginan dari pemerintah desa
bersama elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak masyarakat desa dapat
terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa memiliki dan keswadayaan
masyarakat dalam pembangunan desa.
Keuangan Desa yang Tertib dan Disiplin Anggaran
Keuangan
Desa yang tertip dan disiplik anggaran mempunyai pengertian bahwa
seluruh anggaran desa harus dilaksanakan secara konsisten, dan dilakukan
percatatan atas penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi
keuangan di desa.
Dalam
perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, maka harus
pengelolaan dana desa harus taat hukum, harus tepat waktu, harus tepat
jumlah, dan sesuai dengan prosedur yang ada. Tujuannya untuk menghindari
penyimpangan, dan meningkatkan profesionalitas pengelolaanya.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.