Sumber : Erani Yustika UU No.6 Tahun 2014 tentang desa telah memberi kewenangan luar biasa kepada Desa, salah satunya adaqlah kewe...
Sumber : Erani Yustika
UU
No.6 Tahun 2014 tentang desa telah memberi kewenangan luar biasa kepada
Desa, salah satunya adaqlah kewenangan yang diberikan kepada desa dalam
pengelolaan aset lokal. Dengan diberlakukannya UU Desa, Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi salah satu alat perjuangan di desa.
Dirjen
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Erani Yustika
menjelaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada desa dalam
pengelolaan aset lokal bisa dikonversi menjadi pemberdayaan.
"Aset
itu ada yang berada dalam jumlah yang memadai atau dalam jumlah yang
mati, kelompok yang paling miskin pun memiliki aset, akan tetapi aset
yang mati. tugas negara menghidupkan aset yang mati itu, sekarang ada
dua kabupaten yang mau menghidupkan aset yang mati, satu di Sumatera
Barat dan Jawa Barat," ujar Erani dalam diskusi yang diselenggarakan
Institut Resedarch and Empowerment (IRE) dengan tema 'mengembangkan
potensi ekonomi lokal melalui BUMDes, di Jakarta, Kamis (11/2).
Ekonomi
Perdesaan dilihat dari konteks pasar, menurut Erani dicirikan dengan
dengan liberalisasi dan globalisasi. Desa sudah menjadi pasar dimana
menjadi arena perdagangan sehingga desa tak lebih sebagai sebuah
konsumsi yang mesti digerakkan. Desa hanya jadi ladang modernisasi.
"Jadi
dengan adanya BUMDesa ini mendorong perekonomian di desa itu perlu,
disisi lain penguatan infrastruktur di desa bukan hanya untuk
mempermudah perekonomian di desa akan tetapu juga mengurangi biaya
transaksi, oleh karena itu prioritas infrastruktur salah satunya adalah
untuk menekan biaya transaksi," imbuhnya.
Dalam
konteks negara, Imbuh Erani, pemerintah pusat sudah mempunyai konsensus
nasional bahwa arena pembangunan adalah di desa, daerah pinggiran dan
perbatasan. Sedangkan politik fiskalnya adalah adana desa.
"Tapi
ini semua masih belum cukup, karena konsensus nasional ini harus
diikuti oleh komitmen pemerintah daerah. ini tugas kita bersama yang
harus disuntikkan terus menerus. Alhamdulillah desentralisasi kita tidak
berhenti di level daerah akan tetapi juga masuk ke desa dengan dua
kewenangan hak asal-usul dan pengelolaan aset lokal," tandasnya.
Dari
sisi masyarakat sipil, Erani menjelaskan, ada satu gerakan kolektif dan
kreatid dari masyarakat desa dalam membangun kesadaran. "Jadi BUMDes
ini tidak hanya bernilai ekonom isemata akan tetapi ada aspek-aspek
filosofis didalamnya," papar Erani.
Tiga
konteks dalam melihat BUMDes, kemudian menjadi pengarus utamaan tiga
pilar yakni, Jaring Komunitas Wiradesa, Lumbung Ekonomi Desa dan Lingkar
Budaya Desa. "dari pengarus utamaan ini yang terpenting adalah peran
masyarakat dan pokok persoalannya bukan terletak di modal, akan tetapi
pada kreatifitas dan komitmen antar masyarakat untuk mengolah SDA,
kekayaan desa bukan yang diberikan oleh pemerintah," tutup erani.
Sementara
itu, Dirtektur IRE, Sunaji Zaqmroni menjelaskan ada lima tantangan yang
dihadapi pemerintah dalam mengembangkan ekonomi desa. Pertama, isu
seputar penataan lembaga-lembaga ekonomi yang ada di desa agar
bersinergi dalam penguatan ekonomi desa.
Kedua,
status dan legalitas BUMDesa termasuk kaitannya Badan Hukum BUMDesa.
Ketiga, hak kuasa dan hak kelola ata aset-aset Desa maupun aset-aset
pemerintah yang ada di desa. Keempat, isu tentang kebijakan Penyertaan
Modal Desa pada lembaga ekonomi di desa dan BUMDesa. Kelima integrasi
dan harmonisasi BUMDesa dalam pengembangan kawasan.
Berdasarkan
isu-isu strategis tersebut, Sunaji merumuskan beberapa rekomendasi yang
terkait pengembangan ekonomi desa guna perbaikan kebijakan terkait aset
dan pengembangan ekonomi lokal.
"Pertama,
memperjelas kebijakan terkait dengan status aset dan pengembangan
Ekonomi Desa. Kedua, membangun harmoni dan sinergi anar pemerintah
daerah dan pemerintah desa, baik dalam hal kebijakan maupun
pendampingan, seperti harmoni perencanaan dalam RPJM Daerah dan RPJM
Desa terkait pengembangan ekonomi dalam satu kawasan.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.