Dalam rangka menuju masyarakat yang adil dan makmur maka pembangunan dilakukan di segala bidang. Pembangunan bidang kesehatan yang mer...
Dalam rangka menuju masyarakat yang
adil dan makmur maka pembangunan dilakukan di segala bidang. Pembangunan
bidang kesehatan yang merupakan bagian dari pembangunan nasional yamg
secara keseluruhannya perlu digalakkan pula. Hal ini telah digariskan
dalam sistem kesehatan nasional antara lain disebutkan bahwa, sebagai
tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat
bagi setiap penduduk atau individu agar dapat menwujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang optimal.
Salah satu usaha untuk mewujudkan
pembangunan kesehatan adalah dengan diadakan posyandu. Posyandu
merupakan wadah untuk mendapatkan pelayanan dasar terutama dalam bidang
kesehatan dan keluarga berencana yang dikelola oleh masyarakat,
penyelenggaraanya dilaksanakan oleh kader yang telah dilatih di bidang
kesehatan dan KB, dimana anggotanya berasal dari PKK, tokoh masyarakat
dan pemudi.
Secara umum, Posyandu memiliki
tujuh kegiatan Posyandu (Sapta Krida Posyandu), yaitu kesehatan ibu dan
anak; Keluarga Berencana; Immunisasi; Peningkatan gizi; Penanggulangan
Diare; Sanitasi dasar seperti cara-cara pengadaan air bersih, pembuangan
kotoran dan air limbah yang benar, pengolahan makanan dan minuman;
penyediaan obat essensial. Selain itu, Posyandu juga merupakan salah
satu sarana pemberdayaan masyarakat karena berbagai kegiatan yang
dilaksanakan diprakarsai oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi; (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling mendukung. Dalam kaitannya dengan posyandu sebagai alternatif pemberdayaan masyarakat, maka konsep pemberdayaan yang diungkapkan di atas setidaknya dapat digunakan karena di dalam posyandu terkandung unsur-unsur pemberdayaan.
Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi; (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling mendukung. Dalam kaitannya dengan posyandu sebagai alternatif pemberdayaan masyarakat, maka konsep pemberdayaan yang diungkapkan di atas setidaknya dapat digunakan karena di dalam posyandu terkandung unsur-unsur pemberdayaan.
Elemen inklusi pada kegiatan
Posyandu yaitu dengan adanya masyarakat yang diberdayakan dalam posyandu
dalam hal ini kader dan masyarakat (sasaran posyandu. Sedangkan pada
elemen partisipasi dapat dilihat dari kader yang diberdayakan yang
mempunyai peranan yang sangat penting di dalam posyandu karena mereka
merupakan bagian dalam posyandu tersebut.
Akses pada informasi pada
kegiatan Posyandu adalah aliran informasi yang tidak tersumbat antara
masyarakat dengan masyarakat lain dan antara masyarakat dengan
pemerintah melalui bidan desa. Informasi meliputi pengetahuan terkait
kesehatan, program pemerintah, hak dan kewajiban, serta ketentuan
tentang pelayanan kesehatan. Kapasitas organisasi lokal yang dimaksud
adalah kemampuan untuk bekerja bersama, mengorganisasikan, memobilisasi
sumber-sumber daya yang ada untuk mendukung terlaksananya kegiatan
Posyandu. Selain itu, Profesionalitas pelaku pemberdaya masyarakat yang
terdiri aparat pemerintah atau LSM untuk mendengarkan, memahami,
mendampingi dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengembangkan
kegiatan Posyandu.