Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. Jasa layanan administrasi sebagaimana...
Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud a.surat pengantar;b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan.
Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain sesuai Kewenangan Desa.
Untuk Contoh Draft Perdesnya Klik Disini Untuk Download
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.