Peraturan Bupati No. 17 Tahun 201 9 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupat...
Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sumedang, akhirnya resmi disahkan oleh Bupati Sumedang, H Doni Ahmad Munir, pada Selasa (14/05/2019) lalu.
Diresmikannya peraturan tersebut adalah sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sumedang.
Hal ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang, dalam menerbitkan regulasi daerah untuk mendukung dan memperkuat Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Kabupaten Sumedang.
Secara substansi, materi utama dari Perbup nomor 17Tahun 2019ini, melingkupi pengaturan tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul,Kewenangan Lokal Berskala Desa, mekanisme pelaksanaan Kewenangan Desa, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kewenangan Desa, pendanaaan dan pungutan Desa.
Dengan telah disahkannya peraturan bupati tersebut, diharapkan SKPD yang membidangi desa, dan kecamatan agar segera dapat melakukan sosialisasi kepada desa.
Dan untuk implementasinya di tingkat desa, kepala desa bersama-sama BPD, melibatkan masyarakat Desa melakukan musyawarah untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Perbup sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa, hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara untuk dijadikan dasar pembuatan Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di desa masing-masing.
Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.