Oleh Abdur Rozaki dan Sugeng Yulianto Perspektif Demokrasi Desa UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memuat pasal-pasal yang mendorong sedemikian...
Oleh Abdur Rozaki dan Sugeng Yulianto
Perspektif Demokrasi Desa
UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memuat pasal-pasal yang mendorong sedemikian kuat agar proses demokratisasi semakin tumbuh dan berkembang di desa. Mengapa desa membutuhkan demokratisasi? Tanpa demokratisasi tidak akan akan keadilan di desa. Demokrasi mendorong proses terjadinya keadilan di desa, yakni keadilan yang terkait dengan kesetaraan atau kesamaan hak, kesempatan yang sama dan akses yang yang sama bagi semua warga desa untuk terlibat dalam mempengaruhi, menentukan dan bahkan memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan desa, khususnya yang menyangkut hajat hidup untuk orang banyak.
Melalui UU desa, demokrasi desa memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara di desa memperoleh kedudukan yang sama, memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa ada diskriminasi dan bentuk perlakuan yang tidak adil lainnya. Dengan adanya kedudukan setara antar sesama warga negara di desa, maka diharapkan tata pemerintahan desa dapat menjalankan peran dan fungsinya untuk memberikan dan mendatangkan manfaat bagi seluruh warga di dalamnya tanpa ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, latar belakang etnis, status sosial dan sejenisnya. Dengan demikian, demokrasi yang mengandung pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat benar-benar terwujud menjadi kenyataan. Rakyat terlibat secara penuh dalam menentukan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Keterlibatan semua kelompok masyarakat, seperti perempuan, anak muda dan para orang tua baik itu ibu rumah tangga, buruh tani, guru, penyuluh kesehatan, nelayan, kuli bangunan, agamawan, kaum difabel atau yang selama ini dikenal sebagai kelompok rentan sangatlah penting untuk diajak dan diberi akses dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa. Keterlibatan mereka akan membuat kinerja pemerintahan desa semakin bergairah dalam menentukan arah dan sasaran kebijakan pembangunan di desa. Peran dan fungsi pemerintahan desa dalam menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akan terasa lebih mudah dan ringan dengan adanya partisipasi dan keterlibatan dari berbagai kelompok sosial di dalam masyarakat tersebut.
Selengkapnya .............
Sumber :
https://www.ireyogya.org/buku-saku-pelembagaan-demokrasi-melalui-musyawarah-desa-musdes/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.