Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

MENYEDERHANAKAN RPJMDesa

Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) menetapkan bahwa semua desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des...


Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) menetapkan bahwa semua desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selain menjadi ketetapan dalam UU tersebut, RPJM Desa sejatinya memang dibutuhkan oleh setiap desa sebagai acuan rencana kerja tahunan. Kepemilikan RPJM Desa menunjukkan kemampuan desa sebagai pemerintah lokal. Proses penyusunan hingga penetapan RPJM Desa yang harus melibatkan masyarakat juga merupakan manifestasi dari kemandirian desa (self-governing community) karena RPJM Desa merupakan sintesis pemikiran semua unsur desa. desa masih menghadapi beberapa masalah dalam mengimplementasikan RPJM Desa. Masalah-masalah tersebut adalah:
Pertama, desa harus menyusun detail rencana kerja untuk jangka menengah (enam tahun). Namun, keharusan memuat detail rencana kegiatan membuat RPJM Desa tidak mampu menangkap dinamika permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang muncul kemudian.
Kedua, proses penyusunan RPJM Desa sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun, desa hanya diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan RPJM Desa setelah kepala desa (kades) dilantik. Pada tahun yang sama, desa juga harus menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang prosesnya juga tidak singkat. Akibatnya, desa tidak mampu menyelesaikan RPJM Desa dalam tenggat yang ditetapkan.

    Foto Ilustrasi : Doc Pribadi

Ketiga, di dalam UU Desa disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Namun, dalam penyusunan RPJM Desa, desa tidak pernah mendapat informasi yang cukup untuk melakukan penyelarasan RPJM Desa dengan rencana pembangunan kabupaten/kota.

Secara umum rekomendasi yang ditawarkan atas permasalahan tersebut yaitu, (i) RPJM Desa dibatasi hanya berisi rencana makro, (ii) rangkaian kegiatan dalam proses penyusunan RPJM Desa dikurangi sehingga tenggat yang ditetapkan dapat terpenuhi, dan (iii) penyelarasan dengan rencana pembangunan kabupaten/kota sebaiknya tidak dilakukan untuk RPJM Desa tetapi untuk rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKP Desa).  


Artikel ini di tulis oleh Asep Kurniawan dalam Catatan Kebijakan Seri UU Desa No. 7/Des/2018 yang dirilis oleh Smeru Reserach Institute. Selengkapnya Klik Disini.  

Sumber : smeru.or.id

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.