Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Pegelolaan Dana Desa

Beberapa waktu yang lalu penulis mendapatkan pesan melalui facebook messengger dari seseorang yang mengikuti laman facebook Insan Desa, is...







Beberapa waktu yang lalu penulis mendapatkan pesan melalui facebook messengger dari seseorang yang mengikuti laman facebook Insan Desa, isi pesan tersebut adalah sebuah pertanyaan yang berkenaan dengan partisipasi, “ apa saja bentuk bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa?” kurang lebih seperti itu pertanyaannya. . Artikel ini hanya sebagai pengantar saja yang penulis olah dari berbagai sumber yang relevan. Mungkin temen-temen pembaca mempunyai perspektif yang berbeda terkait dengan pertanyaan diatas, mari kita diskusikan dan silahkan share pemikiran temen-temen ke insandesainstitute@gmail.com, untuk penulis publis di blog Insan Desa Institute.

Definisi Partisipasi
Secara etimologi, partisipasi berasal dari bahasa inggris “participation” yang berarti mengambil bagian/keikutsertaan. Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia dijelaskan “partisipasi” berarti: hal turut berperan serta dalam suatu kegiatan. Secara umum dari pengertian partsipasi masyarakat dalam pembangunan adalah keperansertaan semua anggota atau wakil-wakil masyarakat untuk ikut membuat keputusan dalam proses perencanaan dan pengelolaan pemabngunan termasuk di dalamnya memutuskan tentang rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, manfaat yang akan diperoleh serta bagaimana melaksanakan dan mengevaluasi hasil pelaksanaannya. Secara umum dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan partisipasi adalah adanya keterlibatan atau ikut sertanya masyarakat, dalam kegiatan pembangunan baik secara mental maupun pikiran serta tenaga yang dilaksanakan dengan sadar dan dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.


Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Desa
Berbicara Pengelolaan Dana Desa ada beberapa tahapan yaitu meliputi (a). Perencanaan; (b) Pelaksanaan; (c). Monitoring dan Evaluasi dan (d) Pelaporan. Dalam tahapan pengelolaan dana desa tersebut masyarakat desa mempunyai peran dan hak untuk ikut berpartisipasi, diantaranya sebagai berikut 
  1. Tahap Perencanaan, Perencanaan memiliki peran yang sangat penting untuk melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam perencanaan Program Dana Desa. Dalam hal ini perencanaan tahapan kegiatan yang dilakukan dari data hasil penelitian meliputi: Musyawarah dilaksanakan di kantor Desa untuk menentukan perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan. Dalam musyawarah tersebut kepala desa yang menjadi pembicara awal pembukaan musyawarah atau rapat yang di laksanakan dan diikuti oleh ketua BPD. Dalam musyawarah tersebut yang dibahas adalah jumlah dana Program Dana Desa, serta dilanjutkan dengan merencanakan pembangunan yang akan dibangun di setiap wilayah desa. Dalam tahap perencanaan masyarakat bisa berpartisipasi dalam bentuk menyumbangkan ide pemikiran, sekaligus ikut untuk memutuskan apa yang menjadi prioritas kegiatan dana desa.
  2. Tahap Pelaksanaan, Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada prinsip dan mekanisme Dana Desa maka perlu adanya persiapan pelaksanaan yang matang dan terencana. Persiapan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek sumberdaya manusia, termasuk masyarakat, Staf Desa dan Anggota BPD perlu mempersiapkan tenaga dan waktu untuk menjalankan semua program yang diadakan menggunakan Dana Desa. Tahap implementasi pembangunan desa melalui penggunaan dana desa diawali dengan sosialisasi pertemuan mengenai pembangunan desa, kemudian masyarakat menghadiri kegiatan perencanaan pembangunan dan dilanjutkan dengan penentuan kelompok sebagai eksekusi dalam pelaksanaan pembangunan. Tahap pelaksanaan yang melibatkan masyarakat ini bertujuan agar pembangunan desa tetap menggunakan swadaya masyarakat agar masyarakat tahu dan mengerti untuk apa penggunaan dana desa, serta diharapkan dapat menghasilkan output pembangunan desa yang baik dan sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakatnya. Selain itu pelibatan masyarakat pada tahap ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong masyarakat untuk lebih memberikan perhatian kepada kegiatan pembangunan yang ada di desa
  3. Tahap Monitoring Pengawasan, merupakan serangkaian kegiatan dan tindak lanjut yang dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang direncanakan sesuai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dan memastikan dana yang digunakan tepat sasaran. Pengawasan merupakan kegiatan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi permasalahan yang timbul maupun permasalahannya yang akan timbul dari adanya program ini. Semua pelaku program  berkewajiban untuk memantau kegiatan mereka dan memastikan bahwa pelaksanaan telah dicapai sesuai target, rencana dan jadwal. Masyarakat desa mempunyai hak dan kewajiban untuk berpartisipasi melaksanakan pemantauan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa.
  4. Tahap Evaluasi, pada tahap evaluasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam menilai, dan memberikan masukan kepada penyelenggaran desa  dalam keberhasilan, kekuarangan, dan rekomendasi dari hasil pembanguan yang telah dilaksanakan, melalui forum musyawarah desa, penyampaian aspirasi melalui BPD, maupun melalui saluran lainnya sesuai dengan kondisi di desanya masing-masing.

Bentuk – bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan desa

Bentuk – bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pengelolaan pembangunan desa dapat dilakukan dengan cara:
  • Berpartisipasi dalam menyampaikan bentuk ide/pemikiran/saran/pendapat nya, melalui forum Musdes, Musdus, Rembug Desa atau melalui saluran lainnya yang ada di desa.
  • Berpartisipasi dalam bentuk uang, adalah bentuk partisipasi untuk memperlancar usaha-usaha bagi pencapaian program kegiatan desa.
  • Berpartisipasi dalam bentuk harta benda, adalah partisipasi dalam bentuk menyumbang harta benda, biasanya berupa alat-alat kerja atau perkakas. Untuk memperlancar usaha-usaha bagi pencapaian program kegiatan desa.
  • Berpartisipasi dalam bentuk tenaga, adalah partisipasi yang diberikan dalam bentuk tenaga untuk pelaksanaan usaha-usaha yang dapat menunjang keberhasilan program kegiatan desa
  • Berpartisipasi dalam bentuk keterampilan, yaitu memberikan dorongan melalui keterampilan yang dimilikinya untuk pelaksanaan usaha-usaha yang dapat menunjang keberhasilan program kegiatan desa




Diolah dari berbagai sumber***
Oleh : Asep Jazuli





No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.