Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Jalan Mulus Berkat Dana Desa

Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Des...



Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri.

“ Membangun desa sendiri bukanlah hal baru. Ia kisah lama, bahkan teramat panjang bila direntang. Dana Desa dengan cepat naik ke panggung utama pembangunan. Dana Desa jadi program idola karena beberapa perkara. Pertama, dana itu langsung diberikan ke desa, setelah ditransfer dari rekening pusat ke kabupaten. Kedua, desa jadi subyek. Program diputuskan oleh desa dan warga lewat musyawarah desa (Musdes). Otoritas desa penuh karena dijamin oleh UU Desa No. 6/2014. Ketiga, seluruh kegiatan mesti menghidupkan potensi lokal: orang, material, juga nilai (lokal)” – Ahmad Erani Yustika –

Dana desa, yang bersumber dari APBN untuk desa begitu mengeliatkan kegiatan pembangunan desa, serta turut mendongkrak swadaya masyarakat hingga pelosok. Sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, lewat penyaluran program dana desa (DD) asal sumber APBN tersebut, tak sedikit desa yang mengimplemantasikannya kepada sisi manfaat terhadap kebutuhan masyarakat desa. Pemerataan Pembangunan yang terdistribusi ke kampung-kampung, dusun-dusun, dan desa secara umum merupakan salah satu tujuan di salurkannya dana desa oleh pemerintah kepada desa.

Seperti  halnya Desa Jayamekar dan Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang, telah melaksanakan pembangunan/hotmiks jalan desa ( 26/07/2018) yang berlokasi di Dusun Sirnagalih sampai dengan dusun Sukamaju dan di Desa Buanamekar yang berlokasi di Dusun Gunung Sangiang. Kerinduan masyarakat kedua desa tersebut yang mendambakan jalan mulus/bagus atau juga disebut dengan jalan hideung, kini terjawab sudah.



Menurut, Kasi Kesejahteraan Desa Jayamekar, Lukman Apriana, SH, sejarah pengaspalan/hotmiks jalan tersebut berawal dari keinginan warga masyarakat yang disampaikannya dalam musyawarah dusun, sehingga aspirasi warga tersebut kami tampung dan dimatangkan kembali dalam musyawarah desa penyusunan rancangan RKPDesa 2018 yang kemudian disahkan dalam Peraturan Desa Jayamekar Nomor 5 Tahun 2017 tentang  RKPDesa Tahun 2018, hingga akhirnya kegiatan tersebut dapat terakomodir dalam daftar prioritas pembangunan desa yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2018, paparnya".  



Secara terpisah, “ Pjs Kepala Desa Jayamekar, Dede Resmana, S.Sos mengatakan bahwa pengaspalan tersebut diharapkan dapat memperlancar akses masyarakat dalam menunjang dan meningkatkan perputaran ekonomi. Kegiatan tersebut di biayai oleh Dana Desa Tahun 2018. Sekaligus dia juga menyampaikan atas nama Pemerintah dan masyarakat  Desa Jayamekar mengucapkan terima kasih Kepada Pemerintah Pusat yang telah menyalurkan Dana Desa, karena dengan adanya dana desa tersebut desa-desa umumnya dan secara khusus desa kami kini dapat meng optimalkan kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan mudah berkat dukungan dana desa tersebut, pungkasnya”.

#DanaDesa
#ManfaatDanaDesa

Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.