BERDESA.COM – Pemilihan Umum adalah salahsatu agenda yang bakal selalu melibatkan seluruh warga negara maka otomastis juga warga desa. Mak...
BERDESA.COM – Pemilihan Umum adalah salahsatu agenda yang bakal selalu melibatkan seluruh warga negara maka otomastis juga warga desa. Maka, butuh petugas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk melancarkan agenda demokrasi nan penting ini. Tapi apa sajakah sebenarnya tugas dan wewenang Panwaslu, berikut ini penjelasannya:
- Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
- pelaksanaan kampante
- pendistribusian logistik Pemilu
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
- pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
- Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
- Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undanganSementara itu wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Lalu, apasaja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa. Ini dia jabarannya:- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- MElakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan
Demikianlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu desa/Kelurahan sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110.(aryadji/berdesa)
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.