Musyawarah Desa diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Dalam hal tertentu, Musyawarah Desa bisa dilakukan berdasarkan kebutuh...
Musyawarah Desa diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Dalam hal tertentu, Musyawarah Desa bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan Desa, misalnya 6 (enam) bulan sekali.
Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa terdapat dua cara, yakni: (1) Musyawarah untuk mufakat, dan jika poin pertama tidak terpenuhi, maka (2) keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Permendesa No 2 Tahun 2015 Pasal 45).
Pihak luar boleh meninjau Musyawarah Desa, namun tidak memiliki Hak Suara. Pihak luar seperti dimaksud misalnya adalah tamu Undangan dan juga Wartawan. Dalam Permendesa No 2/ 2015 Pasal 39 disebutkan bahwa: (1) Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa; (2) Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan; (3) Peninjau dan wartawan mendaftarkan kehadiran dalam Musyawarah Desa melalui panitia Musyawarah Desa; (4) Peninjau dan wartawan membawa bukti pendaftaran kehadiran dalam Musyawarah Desa; dan (5) Peninjau menempati tempat yang sama dengan undangan; (6) Wartawan menempati tempat yang disediakan; dan (7) Peninjau dan wartawan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.