Hal utama yang diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut: Total Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar...
Hal utama yang diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:
- Total Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp60 Triliun.
- Pagu sebesar Rp60 Triliun tadi dialokasikan untuk 74.958 Desa yang berada dalam 434 Kabupaten/Kota.
- Pembagian dana setiap Desa terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula.
- Aloksi dasar (setiap Desa menerima jumlah yang sama), untuk tahun anggaran 2018 diberikan sebesar Rp616.345.000.
- Alokasi Afirmasi hanya diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi.
Silahkan Baca / Download Klik di sini. Semoga bermanfaat.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.