Oleh : Bayu Setyo Nugroho Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru bagi masyarakat desa. Pemberia...
Oleh : Bayu Setyo Nugroho
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru bagi masyarakat desa. Pemberian kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada desa, sebagaimana diamanatkan oleh UU ini, didukung adanya anggaran yang relatif besar yang diberikan kepada desa menjadi kunci penting bagi upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui UU ini, desa bisa melakukan berbagai inovasi dan berkreasi bagaimana memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki secara optimal. Kekuatan UU Desa terletak pada adanya pengakuan atau rekognisi dari negara kepada desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sementara rohnya adalah menjadikan desa sebagai subyek pembangunan.
UU Desa memiliki arti yang sangat strategis dalam konteks pembangunan nasional. Hal tersebut berdasarkan kenyataan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di desa, termasuk jumlah penduduk miskin. Ada lebih dari 74 ribu desa yang ada di Indonesia. Dengan demikian bisa dikatakan disini, jika masyarakat desa sejahtera, sejahtera pula lah bangsa Indonesia. Jika desa kuat maka negara juga akan kuat.
Tahun ini implementasi UU Desa telah memasuki tahun ketiga. Berbagai aturan pelaksanaan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati sudah dibuat. Peran dan fungsi kelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa pun, mulai dari Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintah Desa juga sudah dijalankan. Saya melihat ada beberapa poin penting yang bisa dirangkum disini terkait implementasi UU Desa memasuki tahun ketiga.
Pertama, sudah banyak muncul inovasi dan kreatifitas dari desa-desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, misalnya pengembangan berbagai usaha desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penguatan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat, layanan ecommerce, dan sebagainya.
Kedua, adanya komitmen Pemerintah Desa untuk melakukan transparansi. Hal tersebut bisa dilihat dari semakin banyaknya infografik APB Desa yang dibuat oleh desa-desa yang dipasang di tempat strategis yang bisa dibaca oleh masyarakat, dipasangnya papan informasi kegiatan pembangunan yang memuat uraian besaran anggaran, diunggahnya dokumen APB Desa dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di website desa.
Ketiga, masih sering terjadi adanya perbedaan penafsiran dan pemahaman dari para pelaksana baik di level Pemerintah Pusat, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terkait aturan tentang proses pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di desa.
Keempat, upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan belum optimal.
Kelima, titik perhatian dalam pelaksanaan UU Desa masih soal seputar dana desanya saja, tetapi soal bagaimana proses yang dilakukan oleh seluruh komponen yang ada di desa dalam membangun desa belum banyak mendapat perhatian.
*Penulis adalah Kepala Desa Dermaji ( 2005 – 2017 ) Kabupaten Banyumas - Jawa Tengah
Sumber : https://bayunugroho.id/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.