Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

13 Tugas Pokok Tenaga Pendamping Profesonal P3MD Kemeterian Desa PDTT

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelaksanaan kegiatan pembangnan dan pemberdayaan masyarakat di desa diperlukan pendampi...

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelaksanaan kegiatan pembangnan dan pemberdayaan masyarakat di desa diperlukan pendampingan untuk memfasilitasi perangkat gampong dan masyarakat, dalam melaksanakan tahapan program/kegiatan sejak tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan berbagai kegiatan pembangunan wilayah pedesaan.

Secara umum, ada 13 tugas pokok Tenaga Pendamping Profesional dalam melakukan tugasnya di wilayah kerja masing-masing. Berikut poin-poinnya:
  1. Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  2. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Memfasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
  4. Memfasilitasi demokratisasi desa
  5. Memfasilitasi kaderisasi desa
  6. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
  7. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antardesa
  8. Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
  9. Memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  10. Memfasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  11. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa
  12. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan kerja sama desa dengan pihak ketiga
  13. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan dan tugas lainnya mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

Secara lebih rinci, tugas Pendamping Desa dan Pendamping Profesional Desa memiliki SOP Pendamping Desa dan Panduan Teknis lainnya.


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.