Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelaksanaan kegiatan pembangnan dan pemberdayaan masyarakat di desa diperlukan pendampi...
Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelaksanaan kegiatan pembangnan dan pemberdayaan masyarakat di desa diperlukan pendampingan untuk memfasilitasi perangkat gampong dan masyarakat, dalam melaksanakan tahapan program/kegiatan sejak tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan berbagai kegiatan pembangunan wilayah pedesaan.
Secara umum, ada 13 tugas pokok Tenaga Pendamping Profesional dalam melakukan tugasnya di wilayah kerja masing-masing. Berikut poin-poinnya:
- Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
- Memfasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
- Memfasilitasi demokratisasi desa
- Memfasilitasi kaderisasi desa
- Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
- Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antardesa
- Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
- Memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- Memfasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa
- Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan kerja sama desa dengan pihak ketiga
- Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan dan tugas lainnya mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Secara lebih rinci, tugas Pendamping Desa dan Pendamping Profesional Desa memiliki SOP Pendamping Desa dan Panduan Teknis lainnya.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.