Baik Posyandu dan PAUD dapat dikategorikan sebagai kewenangan lokal skala desa karena sk...
Baik Posyandu dan PAUD dapat dikategorikan sebagai kewenangan lokal skala desa karena skalanya yang lokal serta lebih efektif dan efisien jika diatur dan diurus
oleh desa. Desa merencanakan, membiayai, menjalankan, dan membina Posyandu dan PAUD. Tentu desa mempunyai keterbatasan di bidang teknis kesehatan dalam Posyandu dan teknis pendidikan dalam PAUD. Jika desa mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus Posyandu dan PAUD, maka Dinas Kesehatan berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan teknis dibidang kesehatan terhadap Posyandu, termasuk membina bidan desa. Sedangkan Dinas Pendidikan melakukan pembinaan teknis di bidang pendidikan terhadap PAUD.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.