Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Keberpihakan Dana Desa Untuk Pembangunan Kesehatan Desa

Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi bukti bagi seluruh kegiatan pembangunan dalam rangka percepatan pembangunan d...




Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi bukti bagi seluruh kegiatan pembangunan dalam rangka percepatan pembangunan desa. Salah satu butir adalah ditetapkannya setiap desa mendapat kucuran Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di setiap tahunnya. Jumlah besaran Dana Desa yang akan didapat tiap desa berbeda, karena pengalokasiannya disesuaikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya. Dana Desa tersebut diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan Desa. Berangkat dari hal tersebut tentunya adalah bagaimana menjawab permasalahan yang ada sehingga Dana Desa tersebut dapat diterima dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Hal tersebut diperjelas pada Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 bahwa Prioritas Utama Penggunaan Dana Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas adalah :

pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;

pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan

pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;



begitu pula pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Utama Penggunaan Dana Desa pada tahun 2017 ini.
Sumber : http://bastamanography.id

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.