Buku Saku Memahami Undang - Undang Desa Unduh Disini 10 Buku Pembangunan Desa Kementrian Desa, PDTT & Transmigras...
10 Buku Pembangunan Desa Kementrian Desa, PDTT & Transmigrasi
Sebagai Kementerian baru, Kementerian
Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen meninggalkan cara lama dan
memulai cara baru dalam pendampingan desa.
Sebagaimana disebutkan dalam buku
“Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah
mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula
mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan
pendampingan secara utuh terhadap desa.
Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas
pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga
masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi
pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa
sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan
kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah
dan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa,
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal
untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping
desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para
pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus
lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang
bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.
10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi, merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati
oleh para pendamping Desa, tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.
Modul Pelatihan Tenaga Ahli
Pengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.
Begitu mendasarnya perubahan yang
ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga
implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis
berbagai pihak. Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik
dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun
dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. Pendampingan yang
dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015
bertujuan;
a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Materi:Download: Kurikulum Pelatihan TA
Download: PB 1 – Visi UU Desa
Download: PB 2 – UU Desa dan Promosi Inklusi Sosial
Download: PB 3 – Nomenklatur Desa Adat
Download: PB 4 – Kewenangan dan Produk Hukum Desa
Download: PB 5 – Sistem Pembangunan Desa
Download: PB 6 – Demokratisasi dan Tata Kelola Desa
Download: PB 7 – BUMDes dan Ekonomi Desa
Download: PB 8 – Pengembangan Desa
Download: PB 9 – Pemberdayaan Masyarakat Desa
Download: PB 10 – Peran dan Strategi Tenaga Ahli
BUKU PANDUAN PERPAJAKAN
Unduh disini
BUKU PANDUAN TENTANG BPJS
Unduh disini
BUKU ADMINISTRASI DESA
PANDUAN MUSRENBANG
PANDUAN APBDES
PANDUAN PENYUSUNAN RPJMDES
TIPS PENYUSUNAN RPJMDES