Pada artikel sebelumnya, telah disampaikan sedikit berkenaan dengan musyawarah desa. Pada tulisan kali ini akan kita bahas bagaimana m...
Pada artikel sebelumnya, telah
disampaikan sedikit berkenaan dengan musyawarah desa. Pada tulisan kali ini
akan kita bahas bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah
desa. Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDTT menerbitkan peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa, yaitu Permendesa PDTT Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa. Di dalamnya dijelaskan secara mendetail bagaimana pelaksanaan
musyawarah desa.
Musyawarah desa dalam pelaksanaannya
menganut musyawarah mufakat, sehingga dalam pengambilan keputusan dilaksanakan
dengan mengedepankan asas tersebut. Keputusan yang diambil berdasarkan
kesepakatan bersama menjadi keputusan akhir dari hasil musyawarah yang
dilaksanakan. Seluruh peserta musyawarah pada akhirnya menyepakati hasil
musyawarah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil. Hasil kesepakatan
tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah yang ditandatangani oleh Ketua BPK dan Kepala Desa. Lalu
bagaimana sebenarnya mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah tersebut.
Menurut Permendesa PDTT nomor 2
tahun 2015 pada Bab III yang mengatur rinci tentang mekanisme pengambilan
keputusan, terdapat dua cara dalam pengambilan keputusan, yaitu secara
musyawarah mufakat dan berdasarkan suara terbanyak. Pengambilan berdasarkan musyawarah
mufakat dilakukan setelah kepada peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk
mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima
oleh Musyawarah Desa sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi perumusan
kesepakatan terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.
Untuk dapat melakukan pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat tersebut, pimpinan musyawarah dapat lebih dahulu
menyiapkan rancangan keputusan yang disesuaikan dengan pendapat-pendapat yang
telah dikemukakan dalam musyawarah tersebut.
Keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat tersebut dinyatakan sah apabila keputusan tersebut diambil oleh peserta
dengan jumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai
peserta musyawarah atau oleh keseluruhan peserta yang hadir.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan
diantara peserta musyawarah karena adanya pendirian sebagian peserta musyawarah
desa yang tidak dapat disepakati dengan peserta lainnya, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak. Mekanisme pengambilan keputusannya dapat dilakukan
baik secara terbuka maupun rahasia. Keputusan yang diambil dengan suara
terbanyak secara terbuka dilakukan apabila keputusan yang akan diambil tersebut
menyangkut tentang kebijakan. Sementara keputusan dengan suara terbanyak yang
diambil secara rahasia apabila keputusan tersebut menyangkut orang atau masalah
lain.
Keputusan berdasarkan suara
terbanyak dinyatakan sah apabila diambil oleh peserta dengan jumlah 2/3 dari
jumlah undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai peserta musyawarah dan
disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.
Dalam hal sifat masalah yang
dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan
agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
secara berjenjang.
Pemungutan suara secara berjenjang
tersebut dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat
jumlah perolehan suara terbanyak. Apabila telah memperoleh dua pilihan, maka
mekanisme selanjutnya dilakukan sebagaimana pemungutan suara dalam situasi
normal.
Dalam menyatakan suara secara
terbuka, baik pernyataan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain),
peserta musyawarah dapat melakukannya baik secara lisan, mengangkat tangan,
berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta
Musyawarah Desa.
Setelah dilakukan pemungutan suara,
dilakukan penghitungan suara untuk mendapatkan hasil keputusan berdasarkan
hasil pungutan. Proses penghitungan suaranya dilakukan dengan menghitung secara
langsung tiap-tiap peserta Musyawarah Desa.
Peserta Musyawarah Desa yang
meninggalkan acara dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya
keputusan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak
memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya
ditangguhkan sampai Musyawarah Desa berikutnya dengan tenggang waktu tidak
lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila setelah dilakukan pemungutan
suara ulangan dan ternyata hasilnya tidak juga memenuhi ketentuan, maka
pemungutan suara menjadi batal.
Untuk Pemberian suara secara rahasia
dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara,
atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
Pemberian suara secara rahasia dapat
juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak
memenuhi ketentuan, pemungutan suara diulang sekali lagi dalam musyawarah saat
itu juga. Dan apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, dan hasilnya
tidak juga memenuhi ketentuan, maka pemungutan suara secara rahasia menjadi
batal.
Demikianlah mekanisme pengambilan
keputusan dalam musyawarah desa. Pada dasarnya, musyawarah desa dilakukan untuk
mendapatkan keputusan bersama yang memiliki manfaat terbaik bagi seluruh
masyarakat desa. Mekanisme pengambilan keputusan baik secara musyawarah mufakat
maupun melalui pemungutan suara terbanyak, adalah semata-mata guna menghargai
perbedaan pendapat dari masing-masing peserta musyawarah untuk mendapatkan
keputusan terbaik.