Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Pelantikan Anggota BPD di Kecamatan Cibugel, Periode 2018-2024

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Cibugel Masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan...

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Cibugel Masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan mulai tanggal 9 April 2018 sampai dengan 11 April 2018 bertempat di masing-masing desa.

Pada awalnya pelantikan direncanakan akan dilaksanakan di kantor Kecamatan Cibugel kemudian berdasarkan hasil kesepakatan dengan kepala desa pada rapat minggon, pelantikan dilaksanakan di masing-masing desa bersamaan kegiatannya dengan sertijab dari BPD lama kepada BPD baru. Dengan waktu pelaksanaan pelantikan dilaksanakan selama tiga hari, dan terjadwalkan 2 (dua) desa per hari.

Jadwal pelaksanaan pelantikan BPD

No
Desa
Tanggal
Waktu
Tempat
1
Jayamekar
09/04/2018
09.00 WIB
Balai Desa Jayamekar
2
Buanamekar
09/04/2018
12.00 WIB
Balai Desa Buanamekar
3
Cibugel
10/04/2018
09.00 WIB
Balai Desa Cibugel
4
Tamansari
10/04/2018
12.00 WIB
Balai Desa Tamansari
5
Sukaraja
11/04/2018
09.00 WIB
Balai Desa Sukaraja
6
Cipasang
11/04/2018
12.00 WIB
Balai Desa Cipasang

Calon Anggota BPD terpilih dilantik oleh camat, hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Sumedang nomor 55 tahun 2009 yang menyatakan bahwa ada salahsatu kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat, selanjutnya terbit Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 141/408/DPMD tanggal 30 Januari 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2018-2024, bupati menginstruksikan kepada camat agar segera melantik anggota BPD.

IMG-20180411-WA0025


Pelaksanaan Pengambilan sumpah dan Pelantikan Anggota BPD periode 2018-2024 dilaksanakan dengan khidmat. Camat Cibugel melantik 42 (empat puluh dua) orang Anggota BPD terpilih dari 6 (enam) desa.

Dalam sambutannya, Camat Cibugel (Cicin Sondali, S.Sos) mengatakan “Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa paradigma pemerintahan desa telah berubah total signifikan, saya titip kepada anggota bpd yang telah dilantik tetap update terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, mengapa demikian, karena peraturan perundangan pada masa kini sering terjadi perubahan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 satu tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, makanya titip kepada anggota BPD sekarang dibaca segala aturan yang berlaku, apalagi aturan tentang pelaksanaan DD/ADD, sebelumnya ada peraturan tentang pelaksanaan DD/ADD, kemudian terbit SKB 4 menteri, sehingga APBDesa yang sudah dibuat harus dirubah dan disesuaikan kembali. Ketika BPD tidak tahu akan aturan tersebut dampaknya terhadap kinerja pelaksanaan tupoksi BPD, BPD tidak akan bisa mengawasi”.

IMG-20180410-WA0006


Dalam sambutannya tersebut Camat Cibugel juga tidak mengharapkan BPD di wilayah cibugel tidak bisa bekerja sesuai peraturan berlaku, BPD harus mengetahui, dan mengerti tentang perdes, karena perdes dibuat oleh pemerintah desa atas persetujuan atau kesepakatan bpd, siapa yang bertanggung jawab, BPD dan kepala desa, mau dibawa kemana rakyat, semua terserah BPD dan kepala desa, diibaratkan pemerintahan desa, antara BPD dan Kepala desa seperti rel dan kereta api searah sejalan, dan masyarakat diibaratkan sebagai penumpang yang harus dijaga keselamatannya sampai tujuan, BPD mengawasi kinerja kepala desa dan pemerintah desa, dengan dasar perdes yang telah dibuat dan disepakati bersama.

BPD diharapkan bekerja terutama berdasarkan bakti kepada desa dan masyarakat dengan tidak mengharapkan upah terlebih dahulu, adapun adanya penunjang dana operasional bpd disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah.

Disamping BPD harus update peraturan, harus update juga tentang isu-isu strategis yang berkembang, contoh misalkan tentang infrastruktur jalan yang rusak di desa, harus diperhatikan masukan/keluhan masyarakat ditindaklanjuti oleh BPD dan kepala desa sehingga ada pemecahan masalah yang terbaik, diantaranya dengan mengirimkan surat kepada instansi terkait tentang permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat infrastruktur rusak, untuk selanjutnya agar dilakukan penanganan sebagai mana mestinya.

20180410_155257


Setiap ada kegiatan atau kejadian apapun di masyarakat dipikirkan untuk menjadi suatu kebijakan, sebab BPD dan kepala desa takarannya adalah kebijakan, operasionalnya ada di perangkat desa dibantu lembaga kemasyarakatan, RT dan RW. Jadi BPD dan Kepala Desa menentukan kebijakan apa yang harus dan akan dilakukan untuk Desa dan masyarakat ke depan.

Anggota BPD diharapkan mampu menyumbangkan dharma baktinya untuk desa, menyumbangkan tenaga, pikiran, moril dan materil. Camat Cibugel juga menyampaikan amanat dari Bapak Bupati Sumedang, Ucapan terima kasih dari bapak bupati sumedang terhadap anggota BPD lama yang telah mendarma baktikan diri baik moril maupun materil dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD, semoga Allah SWT membalas kebaikan sesuai dengan amal bakti, serta ucapan selamat melaksakan tugas kepada Anggota BPD baru, semoga dalam pelaksanaan tugas kedepan mendapat ridho, taufik dan hidayah dari Allah SWT, sehingga Desa bisa Kuat, Maju, Demokratis, Sejahtera dan Mandiri.

Secara terpisah Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel, Asep Jazuli, menyampaikan bahwa, Dengan ditetapkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan.  Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan sekarang secara teknis telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.  

Ketentuan Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi tersebut, BPD juga mempunyai tugas Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya Senin, ( 16/4).




Bahan Rujukan :