Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

PEMANTAUAN BERBASIS MASYARAKAT (COMMUNTY BASE MONITORING)

Oleh: Hadian Supriatna Saat ini, kesadaran masyarakat terhadap hak‐hak pembangunan masih rendah, kebanyakan dari mereka menganggap hak p...

Oleh: Hadian Supriatna
Saat ini, kesadaran masyarakat terhadap hak‐hak pembangunan masih rendah, kebanyakan dari mereka menganggap hak pembangunan hanya sebatas saat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan belaka, sedang hak memelihara dan memantau/melakukan pengawasan masih sering terabaikan. Kondisi ini yang menjadikan bahwa hak‐hak pembangunan hanya dimaknai secara parsial tidak menyeluruh mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pemeliharaan.
Pengantar
Agar masyarakat memahami hak‐hak pembangunan secara utuh, maka harus dilakukan penyadaran terhadap mereka dengan memberikan informasi mengenai arah dan kebijakan pembangunan yang ada. Penyadaran yang demikian ini harus dilakukan secara berulang‐ulang dan tidak kenal henti, dalam berbagai kesempatan dan forum yang memungkinkan untuk menyampaikan hal itu. Hal ini perlu dilakukan karena proses penyadaran merupakan proses perubahan sosial yang harus dilakukan di dalam masyarakat sebagai suatu proses yang terencana.
Asas Legal Pemantauan Berbasis Masyarakat
Mengembangkan pendekatan hak dasar dalam kerangka pengawasan pembangunan. Doktrin negara kesejahteraan (welfare state), dan dalam naskah legal negara kita yaitu Pembukaan UUD ’45; Batang tubuh UUD ’45 pasal 26 sampai dengan pasal 34; UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dokumen legal lainnya negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.
Dasar Hukum Pengawasan Pembangunan Oleh Masyarakat, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; UU No. 12  Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tahapan Pemantauan Berbasis Masyarakat
Dalam upaya mewujudkan efektivitas pemantauan oleh masyarakat langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
  • Pengorganisasian Komunitas, mengembangkan kelompok masyarakat penerima manfaat program menjadi kelompok masyarakat terorganisir.
  • Pendidikan Kritis, penguatan kapasitas kelompok masyarakat penerima manfaat program dengan pendidikan topikal dalam menjalankan pengawasan pembangunan berbasis komunitas, antara lain Kewajiban Penyelenggara Negara dan Kewajiban Warga Negara, Penilaian Kemanfaatan Program (audit pembangunan), Advokasi Pembangunan
  • Desiminasi Informasi Strategis, membangun pemahaman pada komunitas melalui distribusi informasi  kewajiban negara (pemerintah), hak- hak warga dan program- program yang dijalankan pemerintah di wilayah atau komunitas.
  • Advokasi, proses untuk menyampaikan temuan- temuan dalam melakukan pengawasan untuk mempengaruhi dan merubah suatu kebijakan publik agar lebih berpihak pada masyarakat.
  • Akuntabilitas Publik, menyampaikan hasil menjalankan pengawasan pembangunan kepada publik dan otoritas terkait (eksekutif dan legislatif).
Informasi Strategis Hasil Pemantauan Berbasis Masyarakat
Dampak dilaksanakannya kegiatan pemantauan berbasis masyarakat adalah diperolehnya informasi strategis meliputi :
  • Informasi  Dasar – tentang kewajiban dan tanggung jawab negara, hak- hak warga dan program pemerintah yang berpengaruh.
  • Informasi Pengawasan – yang dikumpulkan dari hasil musyawarah  dan  penilaian warga yang disampaikan ke aparat negara dan publik.
  • Informasi Dampak – tentang dampak nyata dari proses pengawasan komunitas untuk perbaikan efektifitas pembangunan.
Skema Penguatan Sistem Pemantauan Berbasis Masyarakat
Dalam upaya penguatan sistem pemantauan berbasis masyarakat dikembangkan model skema dibawah ini:
skema
Penguatan Kapasitas Masyarakat :
Aspek penguatan kapasits masyarakat adalah pola pendekatan yang dilakukan untuk menggeser kerangka berpikir untuk melakukan perubahan pola pendekatan yaitu :
  1. Pergeseran paradigma dari mobilisasi publik menjadi partisipasi publik
Perubahan yang perlu dilakukan adalah bagaimana menggali, memetakan, menganalisis dan merumuskan permasalahan menjadi jawaban program bersama masyarakat, itulah hakikat partisipasi. Masyarakat harus berpartisipasi aktif hingga tahap pengambilan keputusan politik yang berdimensi publik.
  1. Sosialisasi informasi yang massif, ekonomis, transfaran dan tepat sasaran
Membangun sosialisasi informasi yang menggugah kesadaran publik untuk berpartisipasi sekaligus menyediakan ruang partisipasinya dengan cara- cara yang massif, ekonomis, transparan dan tepat sasaran.

Pengembangan Kapasitas Kelembagaan
Keberadaan kelembagaan lokal di masyarakat baik bersifat struktural, organisasi masyarakat, maupun kelembagaan adat/asli yang sudah ada di masyarakat perlu dikuatkan dengan persfektip menyangkut :
  1. Relasi Penyelenggara Negara dan Warga Negara
PNPM Mandiri Perdesaan Merupakan salah satu bentuk “kewajiban penyelenggara negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara”
  1. Memastikan dasar-dasar hukum Pengawasan Pembangunan oleh Masyarakat dipahami sebagai “dasar kerangka kerja pengawasan”
  2. Mengembangkan model pembelajaran antar warga melalui forum-forum yang sudah ada dan berkembang di masyarakat.
  3. Akuntabilitas publik melalui mekanisme evaluasi dan monitoring berbasis masyarakat
“Evaluasi dan Monitoring berbasis peran serta aktif masyarakat menjadi aspek penting untuk membangun akuntabilitas publik guna menekan penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan kegiatan “
  1. Dari project minded menjadi program minded
“Program penanggulangan kemiskinan masih ber-orientasi project minded dan bersifat karitatif serta belum mampu menjawab kebutuhan dan hak dasar masyarakat. Pembangunan, hakikatnya adalah upaya pemenuhan hak dasar masyarakat oleh karena itu program dan anggaran pembangunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah kepada rakyatnya.
Penguatan Sistem Dukungan dan Pengembangan Jaringan
Langkah penguatan sistem dukungan dan pengembangan jaringan dilakukan melalui :
  1. Keterkaitan dan Kerjasama antar aras Desa, Kecamatan dan Kabupaten harus difasilitasi agar dampak dari kerja Pengawasan Berbasis Masyarakat bisa lebih meluas.
  2. Pelembagaan Pengawasan Berbasis Masyarakat penting dilakukan (berdasarkan mandat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 82).
  3. Memfasilitasi Masyarakat untuk berhubungan dengan Institusi Penegak Hukum sebagai antisipasi jika penyelesaian masalah harus melalui proses hukum.
  4. Pemanfaatan Media Massa Lokal baik cetak maupun elektronik sebagai pendukung efektifitas Pengawasan Berbasis Masyarakat.
  5. mempromosikan keberhasilan dari kerja Pengawasan Berbasis Masyarakat sebagai bentuk apresiasi dan upaya mendorong pembelajaran antar komunitas/masyarakat
Skema Pembiayaan
  1. Pada tingkat Desa, menggali keswadayaan masyarakat sebagai satu upaya atau bentuk mengamankan kepentingan kolektif (masyarakat).
  2. Pada tingkat Kecamatan, lembaga pengawas yang sumber biayanya dikeluarkan dari institusi yang diawasi menimbulkan conflict of interest dan hambatan psikologis. Untuk itu perlu diupayakan dukungan operasional.
  3. Pada tingkat Kabupaten, berdasarkan pada inisiasi dan pengalaman hadirnya Ruang Belajar Masyarakat, perlu didorong advokasi dukungan anggaran dari Kabupaten untuk menjamin keberlanjutannya.
Referensi :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. Buku pegangan pelatih pemantauan berbasis masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan