Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Desa dan Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Tujuan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah dengan harapan menggabungkan konstruksi yaitu fungsi self go...

Tujuan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah dengan harapan menggabungkan konstruksi yaitu fungsi self goverment community dengan local self goverment, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

Regulasi dalam sejarah pengaturan Desa, dimulai dengan ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7). Walaupun demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan gairah baru bagi masyarakat yang selama ini kadang kala menjadi penonton dalam pembangunan di daerah. Masyarakat diberikan kewenangan pengakuan terhadap hak asal usul (rekognisi), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Dalam pelaksanaannya, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan masih terdapat kekurangan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi issue yang menarik.

Mengatasi permasalahan tersebut harus didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai sehingga kewenangan Desa dapat terpenuhi sesuai dengan karakteristik dari Desa itu sendiri. Untuk itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan sinyal yang positif dalam pemerataan pembangunan. Di dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber-sumber pembiayaan di Desa, sumber-sumber pendapatatan di Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, Hibah atau sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Pendapatan Desa yang tersebut diatas ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa.

Alokasi Dana Desa yang dikenal dengan ADD adalah alokasi dana ke desa dengan perhitungan dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dasar hukum pengalokasian Dana Perimbangan ke Desa sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (4), jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi tegas dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (6), dimana Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Sedangkan Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan yang mengatur Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan di Perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 pada Pasal 11 ayat (2) Dana Desa dailokasikan dengan menghitunga alokasi dasar dan alokasi yang dihitungan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis. Hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dijelaskan dalam Pasal 3 menyatakan bahwa alokasi dasar tingkat persentasenya adalah 90% dari anggaran Dana Desa. Sedangkan sisa 10% dalam Pasal 4 dibagi secara proporsional yaitu jumlah penduduk 25%, angka kemiskinan 35%, luas wilayah 10% dan tingkat kesulitas geografis sebesar 30%. Data-data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis berdasarkan data yang disampaikan oleh kementerian yang berwenang atau lembaga yang menangani urusan statistik dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 pada Pasal 11 ayat (4) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 pada Pasal 4 ayat 4. Besaran alokasi anggaran Dana Desa yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Persentase Pengalokasian Dana Desa dari APBN sesuai dengan Pasal 30A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dengan rincian Tahun 2015 sebesar 3%, Tahun 2016 sebesar 6% dan Tahun 2017 sebesar 10% dari Transfer ke Daerah, alokasi ini dapat berjalana apabila kemampuan  keuangan terpenuhi Pasal 30A ayat (2). Sumber pembiayaan lainnya dalah Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ke Desa dengan komposisi 60% dibagi secara merata dan 40% dibagi secara proporsional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2). 

Dengan kepastian pembiayaan tentu ini menjadikan rangsangan bagi Desa untuk membangun dan menjadikan Desa lebih mandiri. Tentu semuanya tergantung dari sumber daya manusia di Desa apakah sanggup melaksanakannya ataupun tidak. Diperlukan kerjasama yang harus bersinergi dari seluruh komponen baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat agar dana ke Desa yang besar tidak diselewengkan sehingga dapat digunakan sepenuhnya untuk pembangunan di Desa. Hal penting yang harus diperhatikan adalah kemampuan para aparatur di Desa dan seluruh stekholder menginterpretasikan regulasi dan  mengimplementasikan maksud dari regulasi yang dibentuk. Kekhawatiran  terjadi penyelewengan Dana Desa juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa kesempatan dan juga hal ini menjadi konsentrasi bagi aparat hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Sebenarnya kita harus berbangga dengan perhatian yang begitu besar terhadap berlakunya Undang-Undang Desa, seharusnya ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Desa, masyarakat dan Pemerintah Daerah itu sendiri lebih intensif dalam mengawal penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Pemerintah Daerah sendiri harus memberikan pembinaan yang kontinue sehingga Aparatur di Desa benar-benar dapat menggunakan dana tersebut secara akuntabel. Pemerintah Daerah harus berani memberikan terobosan diantaranya pelatihan-pelatihan dan membuat suatu sistem secara komputerisasi dan dibuat secara terpusat baik dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan tanpa mengesampingkan fleksibelitas dan kemampuan dari Aparatus Desa itu sendiri. Jika ini bisa berjalan dengan baik, maka tidak ada suatu hal yang dikhawatirkan tentang berlakunya Undang-Undang Desa sehingga cita-cita Bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu terciptanya kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial.

Peningkatan Dana Desa untuk tahun 2016 hingga mencapai 6% dari dan diluar dana transfer ke daerah merupakan road map Dana Desa 2015-2019 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Arah kebijakan transfer Dana Desa 2016 mencerminkan Pemerintah Pusat melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan prinsif berkeadilan dan pemerataan di setiap desa, hal ini dibuktikan dengan dalam rancangan alokasi tahun 2016 ada kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 126,57% atau sebesar 46,9 T dari tahun 2015 yang hanya sebesar 20,7 T. Meningkatnya transfer dana ke Desa harus diiringi dengan keberhasilan sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan mengedepankan azas transparansi, partisipatif, akuntabel, efisiensi, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Sumber :  http://yantoabel.com