Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

MENUJU PEMBANGUNAN DESA MANDIRI DALAM BINGKAI UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

( SEBUAH KAJIAN PROSPEK PEMBANGUNAN DALAM IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014) Oleh : Hironimus Lagadoni Tukan, S.So s Sebuah P...




( SEBUAH KAJIAN PROSPEK PEMBANGUNAN DALAM IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014)
Oleh :
Hironimus Lagadoni Tukan, S.Sos
Sebuah Pengantar:
UU N0 6 tahun 2014 tentang desa merupakan sebuah  instrumen kebijakan formal  pembangunan bangsa yang meletakan desa sebagai sebuah komunitas masyarakat indonesia yang mesti diberdayakan guna mencapai kemandirian dan kesejateraan masyarakat.dengan demikian UU tersebut merupakan sebuah ruang kebijakan yang memberikan otoritas kepada desa untuk mengeksplorasi potensi lokalnya untuk pembangunan masyarakat baik secara pribadi maupun kolektif.
Pembangunan bangsa selama ini dengan sistem sentralistik dan top down oleh banyak kalangan dipandang sebagai sistem yang telah menciptsksn kegagalan dan ketergantungan bagi masyarakat. Implementasi selama ini sekan mengeksploitasi sumber daya masyarakat yang telah mendiskreditkan masyarakat khususnya masyarakat desa. Berbagai persoalan muncul seperti ketidak adilan, ketidakmerataan atau kesenjangan pembangunan yang kurang memberikan ruang eksplorasi sumber daya lokal sehingga kehadiran UU desa no 6 tahun 2014 merupakan sebuah regulasi bangsa yang mencoba untuk mendesain pembangunan desa berbasis kearifan lokalnya.
Untuk itu Pembangunan desa sebagaimana UU no 6 tahun 2014 tentang desa tersebut menurut Tri Nugroho dalam pemaparan materi perkuliahan menjelaskan ada sejumlah paradigma pembangunan yang terdapat didalam UU tersebut antara lain: Rekognisi atau pengakuan terhadap hak asal usul desa, Subsidiartitas, Keberagaman bukan penyeragaman, Kebersamaan, Kegotongroyongan, Kekeluargaan, Musawarah, demokrasi, kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan,Pemberdayaan, dan Keberlanjutan. Sementara Sutoro Eko dalam Regulasi baru,desa baru (   2015), menyebutkan bahwa uu No 6 tahun 2014 memiliki dua paradigma yaitu paradigma Rekognisi dan paradigma Subsiadiritas.
Sejumlah paradigma ini menjadi intisari spirit pembangunan desa dalam UU tersebut. Diharapkan bahwa UU Desa menjadi seperangkat regulasi yang legal formal yang mengakui dan memberi kewenangan kepada desa untuk mengatur dan menurus rumah tangganya berdasarkan hak asal usul desanya serta mengakomodir potensi loklnya yang sangat multikuluralis. Dengan demikian pembangunan desa diharapkan pula dapat memberika aura baru pembangunan desa yang lebih partisipatif dan akomodatif dalam pencapaian kemandirian dan kesejatraan masyarakat ditengah pengalaman ketidak adilan, ketidakmerataan serta kesenjangan dalam sejarah pembangunan bangsa khususnya dalam hubungan antara desa dengan pemerintahan supra desa, antara desa dengn masyarakat desa.
Untuk itu UU desa No 6 Tahun 2014 adalah sebuah bentuk pengakuan yang melegitimasi posisi dan kedudukan desa dan komunitasnya berdasarkan hak asul usulnya sekaligus mendorong perubahan desa sebagai sebuah identitas ke arah kemajuan. Walau demikian kehadiran UU desa disatu sisi menjadi suatu harapan tetapi disisi lain menjadi sebuah tantangan yang mesti dibangun dalam sebuah sinergisitas yang kolaboratif antar elemen masyarakat guna mencapai visi dan misi kemandirian dan kesejateraan masyarakat.
Berangkat dari gambaran singkat tersbut diatas, UU desa no 6 tahun 2014 memiliki sejumlah prospek yang cukup inspiratif sekaligus reflektif dalam menjawabi mimpi dari visi dan misinya baik diranah konseptual maupun praksis implementatifnya. Dalam menjawabi pertanyaan besar Bagaimana prospek kemajuan pembangunan desa ditengah pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa yang kini berpihak pada desa. Pertanyaan besar ini akan dijawab dalam sebuah elaobarsi pemahaman penulis tentang berbagai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
Prospek dan Dinamikanya :
Berbicara tentang undang undang tersebut, jelas terlihat bahwa UU tersebut memberikan peluang bagi otonomi desa. Beberapa keistimewaan dari UU ini antara lain: pengalokasian dana miliaran ruupiah ke desa dari APBN dan APBD, Penghasilan kepala desa dan aparat desa,Kewenagan kepala desa, masa jabatan Kepala desa yang bertambah hingga tiga periode, Penguatan fungsi BPD.
Dengan mengacu pada paradigma pembangunan yang terkatub dalam UU Desa tersebut diatas, yakni Rekognisi dan asas subsiadiritas maka kehadiran UU desa no 6 tahun 2014 memberikan pengakuan kepada desa berdasarkan hak asal usul desa. Pengakuan akan otonomi desa sebenarnya telah ada sejak diterapkannya UU 5/1979    dan    UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi desa saat itu seakan tumbuh kemali namum tidak diimplementasikan secara lebih spesifik.
Saat itu  otonomi desa justru mengalami penyusutan akibat adanya ekspansi otonomi daerah. Semakin luas hak mengatur dan mengurus yang dikembangkan pemerintah daerah atas nama hak dan kewajiban otonomi, bersamaan dengan itu menyusut pula makna otonomi desa. Desa menjadi powerless, kehilangan kewenangan sekalipun secara ekpslisit dikatakan memiliki otonomi asli.   Kini desa melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 muncul kembali dan semakin eksplisit dengan mendasar pada dua pendekatan yaitu Rekognisi dan subsiadiritas. Kehadiran UU desa ini  setidaknya ingin menjawab dua problem utama, yaitu mengembalikan otonomi asli desa , serta pada saat yang sama mengembangkan otonomi desa untuk membatasi intervensi otonomi daerah pasca reformasi.
Jika mempelajari substansi pengaturan soal desa dalam batang tubuh, tampak bahwa rezim desa kali ini dengan jelas menjawab persoalan pertama, yaitu menegaskan kembali keragaman desa sebagaimana lebih awal telah dikoreksi oleh UU 22/1999 dan UU 32/2004. Desa dan atau nama lain berhak mengatur dan mengurus urusannya masing-masing berdasarkan hak asal usul yang diakui dan dihormati oleh negara berdasarkan amanah konstitusi pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Bahkan lebih dari itu rezim ini memberi tempat bagi tumbuhnya desa adat diluar desa administratif.
Terhadap persoalan kedua tampak bahwa desa diharapkan mampu mengembangkan otonomi aslinya untuk membatasi kuasa otonomi daerah yang mengancam hingga ke pori-pori desa  dalam praktek sebelumnya. Untuk mewujudkan harapan tersebut rezim kali ini memberi senjata yang lebih efektif digunakan desa dalam meningkatkan bargaining position ketika berhadapan dengan supradesaPersoalannya adalah apakah pengaturan soal desa kedepan akan memberi peluang ataukah menjadi ancaman nyata bagi pertumbuhan dan perkembangan otonomi desa?
Beberpa prospek pembangunan melalui UU No 6 tahun 2014 bagi desa dalam implementasinya ialah, Melalui kewenangan yang diberikan kepada desa, maka kreativitas dan inovasi akan menjadi lebih menggelora karena didasari adanya demokratisasi desa dengan sedikit meninggalkan intervensi supra desa.Artinya bahwa selama ini segala bentuk aspirasi kreativ dan inovasi yang muncul didesa cenderung bergantung pada petunjuk atau regulasi yang datang dari supra desa dengan sifatnya yang sangat universal dan kurang membumi pada kondisi desa.
Melalui kewenangan tersebut, Pemerintah desa dan masyarakat desa akan lebih kreatif dalam mendesain pembangunan desa berdasarkan kearifan-kearifan desa. Berbagai kondisi dan potensi yang ada didesa dapat dikembangkan sesuai kebutuhan riil masyarakat dengan mengacu pada keadaan geografis, lingkungan, kelembagaan, nilai-nilai yang dianuti serta keyakinan yang dianuti oleh masyarakat desa.
Kondisi ini diyakini akan lebih aspiratif dan akomodatif karena dapat memungkinkan proses pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan kewenangan desa tersebut khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemsayarakatan, didukung dengan alokasi anggaran yang cukup signifikan.    
 Dengan kewenangan yang demikian serta dukungan dana desa maka desa dalam upaya pelayanan publik dapat menjadi semakin optimal. Dengan demikian prospek lanjutan dari undang undang desa ini akan lebih menghidupkan kondisi atau potensi desa yang selama ini tertidur. Ada banyak potensi desa yang selama ini tertidur yang disebabkan karena kurangya dukungan dana serta mekanisme aturan yang sangat uniformalis sehingga kurang adaptif dan akomodatif terhadap potensi desa.
Artinya bahwa dalam mekanisme regulasi yang selama ini terjadi lebih cenderung bersifat umum dan sangat parsial bila dikaji dari persoalan desa per desa.atau sebut saja ada penyeragaman aturan atau regulasi yang bersekala nasional dan regional.  Semakin besar dan umum sifat dari suatu aturan atau regulasi semakin pula menciptakan kesenjangan penanganan potensi, dan semakin kecil ruang lingkup atau basis sebuah komunitas maka regulasi yang diperuntukan bagi komunitas itu semakin lebih kompleks, lebih mendalam dan menjangkau.
Dengan adanya kewenangan dan dukungan dana tersebut desa menjadi leluasa dalam menentukan pilihan serta kreatif mendesain pola pembangunan berdasarkan identifikasi persoalan dan kebutuhan dari persoalan yang paling kecil yang selama ini tidak diakomodir karena lebih memprioritaskan peroslan lain ditengah kebutuhan prioritas sekumpulan desa atau daeerah yang ditangani secara luas.
Hal yang akan muncul dari sisi fisik bisa kita lihat ialah pembangunan sarana dan prasarana disegala bidang, upaya pengembangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang semakin lebih terarah dan produktif karena cakupannya hanya berskala desa dan ditangani sendiri oleh desa bersangkutan.Pengembangan pembangnan lain seperti pengelolaan aset wisata, produk-produk lokal, pengembangan  kesempatan kerja, pengembangan penamabatan perhau, pengembangan kelompok-kelompok usaha, pengelolaan pasar desa dan sebagainya.
Selain kewenangan desa, ada prospek lain yang akan muncul ialah adanya motivasi pemerintah desa dalam dari anmemberikan pelayanan publik karena secara ekonomi pemerintah desa memperoleh gaji dari APBN yang dialokasokan ke APBD. Debngan pendapatan yang pastih serta setiap bulan, serta pendapatan lain yang sah akan mendorong kinerja kepala desa dan aparatnya untuk semakin lebih bertanggung jawab. Disini akan akan mampu meminimalisir kecenderungan aparat pemerintah untuk melakukan penyelewengan seperti korupsi. Hal ini berbeda dengan kehidupan pemerintahan desa sebelum adanya UU No 6 tahun 2014.
Sementara itu amanat UU No 6 tahun 2014 yang mewajibkan setiap desa untuk memiliki badan usaha milik desa Atau BUMDES menjadi sebuah terobosan yang akan menghidupkan perekonomian desa. Misalnya melalui BUMDES, berbagai usaha ekonomi masyarakat dapat menjadi lebih diberdayakan, berbagai potensi desa dapat dikelola secara bersama yang hasilnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejatraan ekonomi masyarakat. Melalui unit-unit pengelolaan Bumdes yang akan dikembangkan akan memungkinkan terserapnya tenaga kerja serta tereksplorasinya potensi desa.
Dalam pelaksanaan pembangunan desa, dari kategori desa seperti desa administratif dan desa adat sebenarnya sebuah konfigurasi sistem yang sangat relevan karena desa adat yang diamanatkan secara tidak langsung negara telah mengakui akan hak asal usulnya.Sederetan nilai dan spiritualitas adat yang kini masih kuat di tingkat desa menjadi lebih hidup kembali sekaligus menjadi pilar yang menopang proses pembangunan dan pelayanan publik. Di beberapa daerah seperti DI NTT,Di Papua atau di daerah lain masyarakatnya masih kuat dengan tradisi budaya serta nilai-nilai lokal yang terkandung di dalamnya. Ada nilai kebersamaan, solidaritas, toleransi serta kekeluargaan juga struktur-struktur sosial lokal yang masih memiliki pengaruh yang kuat akan menjadi lebih diberdayakan.
Dengan memberikan kewenangan kepada desa, maka sebenarnya prospek lain yang juga akan muncul ialah adanya kesadaran kolektif komunitas yang merasa memiliki dan menghargai dalam proses pembangunan. Selama ini pembangunan desa yang di desain dari atas  telah membuahkan kerapuhan sistem sosial. Banyak fenomena yang muncul ialah keberpihakan kepada desa melalui daerah atau sekelompok dari luar disatu sisi mendorong perubahan desa tetapi disii lain telah memboncengi kepentingan luar yang didominasi oleh sejumlah elemen. Misalnya pemerintah daerah, politikus dan sebagainya.dengan kewenangan dan alokasi dana desa ini secara tidak langsung telah meminimalisir ketergantungan desa terhadap pemerintahan supra desa khususnya di daerah , sekaligus memangkas rantai politik dewasa ini yang notabene money politik terselubung melalui sejumlah program pendanaan atau modal.
Ada banyak program yang turun ke desa menjelang pemilihan umum dengan harapan akan mendapatkan dukungsan konstituen atau adanya program dana aspirasi dewan legislatif misalnya. Hal ini akan memicu persoalan transparansi, akuntabilitas serta memandang desa sebagai basis politik dengan cara politisasi dan sebagainya. Dalam konteks rekognisi refleksi atas kondisi ini secara lebih mendalam Sutoro Eko (41:2015), mengungkapkan rekognisi dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati identitas,adat istiadat,serta pranata dan kearifan lokal sebagai bentuk tindakan keadilan.
Disisi lain demikian Sutoro Eko bahwa redistribusi uang negara kepada  desa merupakan resolusi untuk menjawab ketidakadilan sosial ekonomi karena intervensi,eksploitasi dan marginalisasi yang dilakukan oeh negara. Bahkan UU desa juga melakukan proteksi terhadap desa, bukan hanya proteksi kultural tetapi juga proteksi desa dari imposisi dan mutilasi yang dilakukan supradesa,politisi dan investor.
Kehadiran UU ini mempertegas posisi desa sebagai sebuah  identitas.dengan adanya kewenangan desa dan sejumlah hal lain seperti mengakui  hak asal usul desa serta dukungan dana dan penghasilan aparatur desa akan mendorong terjadinya pembangunan desa yang lebih partisipatif serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan desa.
Dalam kaitan dengan kondisi desa yang saat ini telah terkikis oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semisal gotong royong, musawarah,partisipasi, solidaritas, pemberdayaan, komunalitas, kesetaraan dan demokrasi. Semua spirit budaya ini sadar atau tidak sadar telah luntur oleh adanya sistem pembangunan yang selama ini mengedepankan program pembangunan ala proyek, sentralist dan top down yang pada ujung-ujungnya adalah uang.Segala sesuatu dihargai uang. Dengan demikian orientasi uang telah merubah mindset masyarakat sehingga apapun bentuk kegiatan yang menghendaki partisipasi selalu dituntut dengan uang. Masyarakat sudah terkontaminasi dan tergantung dengan uang. Akibatnya modal sosial masyarakat menjadi luntur walaupun uang adalah hal yang memang harus dimiliki.
Dengan diberlakukan UU no 6 tahun 2014 yang mengamanatkan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengontrol desanya sendiri barangkali menjadi suatu prospek konstruktif untuk membangun kembali kekuatan kekuatan desa seperti modal sosial. Modal sosial menjadi sumber utama terlaksananya pembangunan desa. Hal ini diperkuat lagi dengan desa adat dan prinsip pembangunan berbasis kearifan lokal. Artinya bahwa dengan kewenangan diserahkan kepada desa serta pengakuan atas hak asal usul desa memungkinkan desa  dapat  menghidupkan kembali prinsip pembangunan di desa dengan mengacu pada tuntutan administrasi, tuntutan kearifan lokalnya.
Walaupun  demikian  prospek  pembangunan kedepan dalam semangat UU No 6  tahun  2014, sejumlah tantangan mesti juga ditelusuri guna menemukan sebuah upaya antisipatif dan solusi, sehingga kedepannya dapat dilakukan upaya - upaya prefentif.
Tantangan atau Hambatan
Persoalan Sumber  Daya  Manusia: persoalan pendidikan yang rendah serta minimnya Persoalan sumber daya manusia aparatur desa dalam memahami undang-undang desa serta penjelasan tentang undang undang desa masih sangat minim. Selain itu pengetahuan tentang manajemen kepemimpinan, pola dan pendekatan serta strategi pembangunan dan persoalan lain yang mempengaruhi seperti persoalan politik yang kadang mempolitisasi desa.
Sementara itu fenomena pengalaman sistem pembangunan dari masa orde baru hingga masa reformasi saat ini masih kuat dalam memori masyarakat desa. Fenomena tersebut seperti adanya presepsi bahwa program pemberdayaan masyarakat masih dipandang sebagai sebuah proyek yang berujung pada uang.Persoalan dilematis yang lain ialah hilangnya kepercayaan masyarakat atas pengalaman umum adanya kasus korupsi serta merosotnya moralitas pemimpin atas komitmen transparansi dalam pelayanan publik. Faktor keteladanan dan panutan menjadi salah satu faktor penentu partisipasinya masyarakat dalam pembangunan..
Disisi lain tantangan datang dari adanya sistem pembangunan yang selama ini terkesan top down dan lebih di dominasi oleh elite desa, walaupun banyak pihak yang mengatakan reformasi telah merubah tatanan pemerintahan tetapi dilevel desa khususnya desa-desa yang sangat jauh dari kondisi perkotaan, masih sangat nampak. Hal ini berkaitan dengan budaya yang sudah terbentuk selama ini.
Faktor berikutnya adalah besarnya kewenangan yang diberikan kepada desa melalui UU no 6 tahun 2014 akan pula memicu persoalan baru. Misalnya dalam uu tersebut walau telah memberi penguatan kepada BPD dalam melakukan pengwasan tetapi BPD hanya membahas dan menerima laporan dari masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintah desa tanpa adanya suatu ketegasan yang bersifat punisment akan membuka peluang bagi ksewenangan administratif pemerintah desa dalam melakukan ketimpangan. Artinya keterlibatan BPD yang terbatas dan kurang mendetail dalam UU tersebut akan mengurangi sistem kontrol dari masyarakat melalui wakilnya di BPD. Hal ini beralasan sebab di dalam Dalam undang-undang tersebut, BPD berada diluar batasan pengertian pemerintahan desa. sebab pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada kepala daerah, dan bukan kepada BPD.
Hal lain yang juga menjadi tantangan ialah masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama tiga periode. Lamahnya masa jabatan ini baik secara berturut turut maupun tidak akan membuka ruang yang memungkinkan terjadinya kesewenangan.  Berbagai persoalan ini menjadi suatu kekuatiran yang akan menjadi tantangan kedepan ketika negara menghendaki adanya otonomi desa.
Strategi Antisipatif dan solusif
Agar akselerasi pembangunan sebagaimana semangat UU No 6 tersebut berjalan secara baik dan benar-benar substantif maka upaya antisipatif dan solusi mesti dicermati  terutama dalam bingkai regulasi, serta agenda pemberdayaan masyarakat.
1.    Upaya solusif teknis regulasi:
Dalam bingkai regulasi UU desa mesti dipertegas lagi dengan regulasi turunan ditingkat daerah dengan menempatkan persoalan persoalan substantif yang terjadi dilapangan. Ambiugitas pemahaman terhadap isi UU desa akan melahirkan multitafsir ditingkat masyarakat dalam pelaksanaannya.h bentuk pertanggungjawaban secara moril)
Adanya kejelasan aturan aturan teknis yang berkaitan dengan:
·         Hubungan kewenangan antara pemerintah desa dengan lembaga lembaga internal Desa, serta lembaga supra desa.
·         Adanya sebuah bentuk chek and balance dalam pertanggungjawaban Kepala desa dalam hal keuangan dari APBN dan APBD atau sumber lain kepada pemerintah supra desa tetapi juga perlu adanya suatu konsensus bersama diantara pemerintah desa dengan masyarakat sesuai mekanisme lokal atau kearifannya ( sebu h bentuk pertanggungjawaban secara moril). Selama ini kepala desa mempertanggungjawabakan LKPJ nya kepada Bupati melalui camat sementara BPD hanya sebagai bentuk keterangan pertanggungjawaban. Hal ini memicu persoalan dimasyarakat karena ada praktek konspirasi antara lembaga lembaga desa.
·         Perlu adanya ketegasan aturan yang berkaitan dengan keterlibatan pemerintah desa dengan partai politik.Demi menjaga konsistensi serta keseimbangan pemerintahan desa dan hakikat otonominya maka hendaknya pemerintah desa bersifat otonom dan dilarang secara ketat untuk terlibat dalam kepengurusan partai.
·         Perlu adanya aturan teknis yang mengatur tentang kerja sama pemerintah desa dengan tokoh adat demi keberlangsungan proses pembangunan. Hal ini mengingat eksistensi desa adalah sebuah wilayah administratif pemerintahan tetapi juga komunitas adat. Kendatipun sudah ada lembaga adat, namun lembaga adat yang ada adalah bentukan dari sebuah struktur pemerintah yang memungkinkan intervensi internal antara lembaga tersebut. Lembaga adat harus menjadi lembaga yang independet yang di bentuk oleh masyarakat adat berdasarkan struktur sosialnya dan pemerintah desa hanya sebagai lembaga yang mensahkan. Hal ini harus diikuti dengan aturan teknisnya secara formal.Lembaga adat tersebut nantinya akan diposisikan sebagai sataekholders yang bermitra  tetapi bersifat otonom untuk konteksnya.
·         Adanya aturan teknis harus dapat memperjelas kewenangan lokal selain kewenangan berdasarkan asal-usul, dan kewenangan yang diperbantukan oleh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat. Hal ini penting sebab kewenangan desa berskala lokal di setiap daerah sifat tidak seragam, bahkan mungkin tidak ada kecuali yang telah ada sebelumnya.
Akhirnya, suka atau tidak, ketika desa memiliki kewenangan yang luas, sumber keuangan yang menjanjikan, masa jabatan yang relatif lama, minimnya kontrol dari masyarakat dan supradesa, serta meningkatnya rangsangan pembentukan desa disamping kompetisi sumber daya, maka otonomi desa sekaligus demokrasi desa akan mengalami cobaan berat yang mungkin akan mendewasakannya, atau sekaligus mendegradasikannya ketitik nadir yang paling lemah.
2.    Strategi Pemberdayaan:
Pemberdayaan merupakan konsep alterntaif pembangunan yang sudah sejak tahun 1980-an digerakan oleh berbagai kalangan.Walau demikian ada banyak gerakan pemberdayaan masyarakat melalui sejumlah program pembangunan selama ini belum juga mengatasi persoalan dan problematika pembangunan khususnya masyarakat pedesaan. Banyak kesan yang muncul dari berbagai kalangan yang mengatakan bahwa program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat saat ini lebih berorientasi kepada persoalan pembangunan fisik. Agus Purbahari misalnya mengungkapkan sejumlah pendapat dari berbagai kalangan termasuk kalangan birokrasi pemerintahan terhadap pelaksanaan program PNPM yang sebaran kegiatannya didominasi oleh pembangunan fisik sebesar 70 %.
Dengan demikian fenomena ini menempatkan orientasi pemberdayaan masyarakat menjadi suatu kajian menarik. Hal ini menjadi relevan ketika hadirnya UU No 6 tahun 2014 yang memandang UU desa sebagai sebuah peluang dan tantangan. Dari sisi peluang,  UU desa merupakan sebuah strategi negara dalam memberdayakan masyarakatnya. Dari sisi tantangan, strategi pemberdayaan menjadi sebuah pendekatan dalam mengantisipasi implementasi UU desa tersebut.
 Hal yag perlu diperhatikan ialah orientasi daripada gerakan pemberdayaan masyarakat. Pergeseran paradigma pembangunan ke paradigma pemberdayaan telah menempatkan masyarakat yang dulunya dipandang sebagai obyek pembangunan bergeser menjadi subjek pembangunan dalam konteks pemberdayaan masyarakat.Walau demikaian peratanyaan mungkin bisa mendorong apa yang semestinya di buat dengan pemberdayaan dalam implementasi UU no 6 Tahun 2014 bila realitasnya masih tetap seperti sebelum hadirnya UU ini ?
Mengacu pada pergeseran paradigma pemberdayaan masyarakat Sutoro Eko (2004: 249) mengatakan bahwa orientasi pemberdayaan adalah masyarakat dan institusi lokal. Hal ini menjadi titik krusial dalam pembangunan khususnya dalam implementasi UU No 6 tahun 2014. Rasionalisasi yang sangat sederhana ialah bahwa perubahan yang mendasar dalam menciptakan kemandirian masyarakat khususnya amanat dari UU tersebut bukan terletak pada alokasi anggaran miliaran rupiah ke desa, bukan pula terletak pada pemberian kewenangan desa yang cukup besar atau otonomi desa, bukan pula terletak pada mendorong penghasilan kepala desa dan aparat melalui APBN dan APBD, atau bukan pula karena penambahan masa jabatan kepala desa hingga tiga periode atau penambahan tugas dan fungsi BPD. Perubahan desa juga tidak saja hanya karena UU desa tersebut mewajibkan setiap desa memiliki BUMdes sebab semua ini boleh dikatakan sebagai sebuah instrumen yang ikut mendorong perubahan desa tetapi hal yang paling mendasar adalah bagaimana manusia atau masyarakat yang menggerakan semua itu termasuk institusi lokal dimana manusia menjalankan tugas dan fungsinya.
Margot Berton dalam Sutoro Eko ( 2004: 249) mengatakan bahwa gagasan pemberdayaan berangkat dari realitas objektif yang merujuk pada kondisi struktural yang timpang dari sisi alokasi kekuasaan dan pembagian akses sumberdaya masyarakat. Pemahaman ini setidaknya merupakan sebuah refleksi kritis atas ketimpangan sistem pembangunan yang merekomendasikan kepada semua pihak untuk menempatkan orientasi pemberdayaan yang lebih substantif ditengah hadirnya UU no 6 tahun 2014.
 Masyarakat atau manusia adalah subjek pembangunan dan institusi lokal adalah sebuah wadah dimana manusia mengakomodasi dan membobilisasi kepentingan yang bersifat publik.Dengan demikian maka gerakkan pemberdayaan mesti memperlihatkan manusia sebagai sebuah “institusi” yang otonom sekaligus yang dinamis.Artinya manusia adalah sebuah struktur kehidupan yang mewakili dirinya sebagai sebuah eksistensi. Disisi lain ditengah eksistensinya sebagai manusia yang pribadi itu, manusia memiliki kedinamisannya ditengah lingkungannya yang selalu diadaptasinya.
Oleh arena itu gerakan pemberdayaan diarahkan kepada upaya pengkapasitasan dirinya melalui sejumlah aspek yaitu aspek kognitif, aspek afeksi dan aspek prilaku. Ketika aspek ini diberdayakan maka harapan pembangunan yang partisipatif, mandiri dan berkelanjutan akan menjadi jawaban. Disisi lain ia memiliki sebuah daya yang selektif dalam mengembangkan potensi diri dan lingkungan dari pengaruh dan perkembangan lingkungan sekitarnya termasuk institusi sosial lainnya. Harapannya ia akan menjadi lebih kritis, lebih cerdas, lebih selektif, lebih peka,lebih meras memiliki dan menghargai dan kemudian mampu mengarahkan bagaimana ia harus bertindak.
UU desa dengan segala rekomendasinya hanya bisa dilaksanakan manakala manusia dan institusi lokal mampu membangun kekuatan dirinya untuk mengembangkan dan memanfaatkannya. Untuk itu proses pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting untuk dilakukan. Terlepas dari hiruk pikuknya perdebatan yang mencari prioritas pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat desa, konsep governance menjadi sebuah konsepsi pembangunan yang sinergi dan kolaboratif.
 Hetifa Sj Sumarto (   ) menyebutkan governance sebagai sebuah konsep dimana negara mesti membagi peran  baik kepada pemerintah, civil society dan swasta atau pasar. Kondisi ini telah terelisir hampir disemua daerah namun bila dikritisi lebih jauh, penerpan konsep ini masih menjadi penerapan yang parsial dan kurang mendekatkan pada realitas lokal. Dalam kaitan dengan implementasi UU No 6 tahun 2014 maka konsep governance dapat diterapkan ke desa sebagai unit terkecil dengan memadukan berbagai elemen masyarakat yang ada di desa. Ruang ini mesti dibuka guna menjawabi kegalauan ditengah hadirnya UU No 6 tersebut. Walau demikian desa tetap membangun hubungan timbal balik dengan pihak staekholders luar yang lebih besar.
Memadukan lembaga lembaga sosial desa dalam kearifan lokalnya menjadi sebuah kekuatan institusional yang non formal itu mesti diformalkan melalui regulasi di tingkat desa. Hal ini diikuti dengan pembagian tugas dan fungsi yang dilegalkan melalui keterpaduan legitimasi adat dan desa sebagai wilayah administrasi pemerintahan. Institusi sosial masyarakat seperti Pemerintah desa, Tokoh adat dan tooh agama serta organisasi sosial desa yang ada.
Dalam menerapkan pemberdayaan masyarakat di tengah hadirnya UU No 6 tahun 2014, Pemerintah di level desa perlu diberikan sosialisasi, pendidikan dan pembekalan serta pembinaan yang berkelanjutan. Pihak supra desa adalah fasilitator yang membuka ruang untuk kegiatan ini. Disisi lain penguatan institusi melalui kesadaran personil kelembagaan menjadi kekuatan yang menggerakan akselerasi pembangunan secara menyeluruh.
Kreativitas dan inovasi pemerintah desa sangat diharapkan dan tidak hanya mengacu pada persoalan rutinitas yang formal tetapi setidaknya dapat lebih agresif dalam membangun desanya. Bagi desa yang sangat kuat adat budayanya tetapi belum memenuhi syarat sebagai desa adat sebagaimana amanat UU No 6 karena persyaratan lainnya maka pemerintah desa dan atau pemerintah supra desa perlu memperhatikan beberapa aturan teknis yang dapat mengakomodir keterlibatan adat dalam urusan pemerintahan.
 Hal ini penting guna mengkolaborasikan semangat pembangunan yang berbasis kearifan loal. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa dalam uu tersebut telah menyebutkan pembangunan desa berbasis kearifan loal tanpa ada suatu ketegasan yang jelas.
Arah pemberdayaan masyarakat diarahkan kepada persoalan ini yakni persoalan manusia dan institusi lokalnya. Semua ini bertujuan untuk mengaplikasikan UU no 6 tahun 2014 menuju perubahan desa yang mandiri dan sejahtera. Penulis memandang bahwa berbagai uraian tersebut diatas merupakan pengalaman yang ada di sejumlah daerah dan desa.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.